Demak-Cakrawalaonline, DPRD Kab. Demak gelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2025 yakni Persetujuan Bersama Antara Bupati Demak Dan DPRD Demak Terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025) di gedung DPRD setempat.
Rapat Paripurna dihadiri Ketua DPRD Kab. Demak H. Zayinul Fata, SE, Para Wakil Ketua DPRD, Wabup (Wakil Bupati) Demak dr. Muhammad Badruddin, M.Pd dan dari 50 anggota DPRD yang hadir hanya 43 anggota, Forkompinda Demak serta Sekda Demak.
Dalam sambutannya Bupati Demak dr Hj Esti'anah, SE yang di bacakan Wakil Bupati Demak dr. Muhammad Badruddin, M.Pd menyampaikan berdasarkan Permendagri No. 86/2017 dan Inmendagri No. 2/2025 disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan dari DPRD Demak.
Diakhir sambutannya Bupati juga meminta dukungan semua anggota DPRD Demak agar terwujud visi misi program prioritas bisa segera terwujud.
Sementara itu Ketua DPRD menawarkan kepada semua anggota DPRD yang hadir apakah Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2024 disetujui? Secara serempak disetujui oleh semua anggota DPRD yang hadir.
Sebelum rapat paripurna ke 18 ditutup ditandai dengan penandatanganan bersama antar pimpinan DPRD dengan Wabup Demak.
Selanjutnya Rapat Paripurna Ke 19 dibuka untuk umum yakni terkait penyerahan Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kab. Demak Tahun 2025-2029
Pada kesempatan itu Wabup Demak kembali membacakan sambutan Bupati Demak, yakni mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua anggota DPRD Demak.
"Sehingga rencana pembangunan segera terlaksana dan masyarakat bisa menikmati," ujarnya.
Wabup juga meminta agar terus bersinergi antara eksekutif dan legislatif.
Diakhir rapat di lakukan penyerahan buku Raperda RPJMD dari Wabup ke DPRD Demak. Km
Tidak ada komentar:
Posting Komentar