res

Bapemperda Gelar Raker dengan OPD Terkait Omnibus Law - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

04 Mei 2021

Bapemperda Gelar Raker dengan OPD Terkait Omnibus Law



Pemalang - Cakrawala Online, Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja bersama SKPD/OPD terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Omnibus Law).


Raker yang diadakan dalam rangka kajian terhadap produk hukum daerah(PHD) tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, M. Safi'i(PPP) dihadiri Ketua Bapemperda, Wardoyo(Partai Gerindra), sejumlah anggota Bapemperda, diantaranya: Budi Harmanto(PDIP), Ajeng Triyani(PKB), Suti'ah(PKB), Masrukhin Ahmadi(Partai Golkar), dan Rismanto(Partai Golkar), beberapa kepala OPD dan perwakilan serta Asisten Sekda.


Dalam rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang itu, M. Safi'i membacakan produk hukum daerah yang perlu penyesuaian dengan telah berlakunya UU. Cipta Kerja.


"Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Omnibus Law), kami berharap berharap semua OPD menginventarisir PHD yang ada kaitannya dengan UU. Cipta Kerja, begitupula Propemperda tahun 2022 harus menyesuaikan, dan di bulan Juni akan ada FGD(Focus Group Discusion)," Tandas Safi'i.


Adapun jumlah PHD yang "terimbas" berlakunya undang-undang Omnibus Law ini sebanyak 48 PHD yang terdiri dari: 24 Perda dan 24 Perbup(berdasarkan data dari setwan cq. bagian persidangan).


Sebelum mengakhiri rapat, M. Safi'i memberirahukan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan kerja terkait hal diatas.


"Kami mohon pada DPMPTSP, Satpol.PP, Diskoperindag, Bakesbangpol, DPU-TR, Disperkim, Dispermasdes, dan bagian hukum untuk mendampingi kami kunker ke Surabaya, Gresik, dan Sidoharjo, mulai tanggal 4 Mei sampai 7 Mei 2021," Pungkas Safi'i yang kemudian menutup raker secara resmi.


(Reporter:SSBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar