res

Seorang Remaja Di Grobogan Tendang Kekasihnya ke Sungai Lusi, Dikira Sudah Tewas Pelaku Langsung pergi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

05 Maret 2022

Seorang Remaja Di Grobogan Tendang Kekasihnya ke Sungai Lusi, Dikira Sudah Tewas Pelaku Langsung pergi



Grobogan-Cakrawalaonline,Kembali warga Pulokulon digemparkan dengan kejadian usaha percobaan pembunuhan seorang remaja terhadap kekasihnyanya. Yakni  L (24) seorang pemuda warga  kecamatan Pulokulon, yang mau menghabisi nyawa kekasihnya, R (19) warga Kecamatan Pulokulon. Yakni dengan  cara menceburkan kekasihnya tersebut ke Sungai Lusi dari jembatan penghubung Desa Selo dan Sembungharjo.



Beruntung nyawa korban selamat.  Ia ditemukan  sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian. Namun, korban saat ini menderita trauma akibat tindakan percobaan pembunuhan terhadapnya.


Menurut keterangan warga setempat Anto (25) kejadian percobaan pembunuhan terjadi Jumat (3/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Upaya pembunuhan tersebut diketahui warga Banjardowo. Namun korban telah diceburkan ke sungai. 

Diperkirakan korban sudah tewas, maka pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.


Berdasarkan informasi, latar belakang percobaan pembunuhan tersebut adalah cemburu.



" Korban ditemukan dalam kondisi selamat oleh warga, sekitar 1 kilometer dari jembatan, tepatnya di tikungan sungai lusi sebelah barat jembatan.  Keesokan harinya, korban diantarkan warga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangharjo," terangnya. 


Mendapatkan laporan tersebut, petugas polsek bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.  



"Pelaku berhasil diamankan di Pulokulon Jumat (4/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Tawangharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek Tawangharjo AKP Abbas, Sabtu (5/3).


Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku dibawa ke Polres Grobogan untuk menjalani proses selanjutnya. 



" Akibat perbuatan pelaku, yakni melakukan upaya percobaan pembunuhan. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. Wn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar