res

Miliki 20 Paket Sabu, Tulus Fielix Ditangkap Satnarkoba Polres Taput - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024

Breaking

23 September 2021

Miliki 20 Paket Sabu, Tulus Fielix Ditangkap Satnarkoba Polres Taput



Taput-Cakrawalaonline, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus Seorang warga Jl. S. Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Selasa (21/9/2021).


Tersangka yang ditangkap yaitu Tulus Fielix Bona Risky Als Tulus, (19) warga Jl. S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Taput.


Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.


Baringbing menjelaskan, Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat lalu di kembangkan petugas.


Setelah pengembangan team opsnal Sat Narkoba melakukan pengerebekan ke dalam kamar rumah tersangka.


Saat penggerebekan team menemukan barang bukti dari tangan tersangka 20 (Dua puluh) paket narkotika jenis sabu-sabu.


Barang bukti tersebut selain dari kantong tersangka sebahagian lagi di sembunyikan di tempat tidur. jelas Baringbing.


Baringbing menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput tersangka mengakui perbuatannya sedangkan Narkoba tersebut di beli dari seseorang yang rencana nya untuk di perjualbelikan.

 

Dari tangan tersangka keseluruhan Barang Bukti kita peroleh 20 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,47 Gram, 1(satu) buah kotak earphone merk JBL, 2 (dua) buah mancis, 2(dua) buah pipet plastik, Uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit Handphone Android merk Xiaomi.


Saat ini team Opsnal Sat Narkoba masih melakukan pengejaran tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka.



“Atas perbuatan tersangka, kita mengenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”. Ujar Baringbing. Panji S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar