res

RDPU di DPRD, PPKH Dompu Tagih Realisasi Dana Sharing Lima Persen - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Undang _ undang guru sangat dibutuhkan di dunia pendidikan

11 September 2021

RDPU di DPRD, PPKH Dompu Tagih Realisasi Dana Sharing Lima Persen

 


Dompu-Cakrawalaonline,  Bertempat di Ruang Rapat Terbatas DPRD Kabupaten Dompu, Jumat berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Kabupaten Dompu.

 

RDPU dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu yang diwakili Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Muhammad Abduh, SE., M. Si, Koordinator PKH Kecamatan Woja Muslimin, S. Ag (mewakili Koordinator PKH Kabupaten Dompu), serta para Pendamping PKH.

Sedangkan Pimpinan Rapat Ketua Komisi III Ismul Rahmadin didampingi 3 (tiga) anggota DPRD lainnya yakni M. Satria Irawan, Yatim dan Ismanto. Hadir pula Legislator PKB Alfian Putra Setia.

 

Pada kesempatan tersebut, Muslimin selaku Korcam Woja mewakili Korkab PKH Kabupaten Dompu menyampaikan agar Pemda Kabupaten Dompu bisa merealisasikan dana sharing 5 % sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 Pasal 

57 bahwa Sumber Pendanaan PKH

berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsí dan Anggaran pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

Buku Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH) BAB Il Huruf A, Poin 8 yang menyatakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi  dana Sharing APBD dalam bentuk penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBDI dan Il minimal sebesar 5% dihitung dari total

bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM);

Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 22/MS/C/12/2018 tentang Dukungan Dana Daerah Penyertaan PKH Minimal 5% yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan PKH.

 

"Dana sharing minimal 5 % itu wajib dialokasikan oleh Pemerintah Daerah, kami tidak dikasih apa-apa selama 2 tahun ini," kata Muslimin.

 

Hal itu dibenarkan pula oleh Kabid Linjamsos, Muhammad Abduh. Abduh mengatakan PPKH Kabupaten Dompu sangat membutuhkan pengalokasian dana sharing itu untuk kebutuhan operasional di sekretariat, sosialisasi dan transportasi bagi para pendamping dalam menunaikan tugas yang diemban.

 

"Diharapkan dana dampingan atau dana sharing ini bisa dialokasikan," harapnya.

 

Keluhan PPKH itu mendapatkan atensi khusus dari DPRD Kabupaten Dompu. Ismul Rahmadin, Ketua Komisi III yang memimpin rapat tersebut berjanji bahwa DPRD Kabupaten Dompu akan memperjuangkan pengalokasian dana sharing PKH pada proses penyusunan APBD Kabupaten Dompu tahun 2022.



"Kami atensi masalah ini dan akan dibahas di Komisi III selanjutnya kami akan memperjuangkan pada proses pembahasan anggaran APBD 2022," janjinya.



Di samping itu, Legislator 3 periode yang juga merupakan Ketua Partai Demokrat Kabupaten Dompu ini juga meminta kepada PPKH Kabupaten Dompu untuk mendiskusikan persoalan ini dengan Kepala Bappeda dan Litbang

Kabupaten Dompu selaku Tim Tekhnis PKH. 



"Kami juga meminta kepada Dinas Sosial dan PPKH agar bisa mendiskusikan masalah ini dengan pihak Bappeda," pintanya.

 

Sementara itu, Korkab PKH Kabupaten Dompu Muhammad Irawan yang dikonfirmasi media ini via ponselnya mengemukakan bahwa dana sharing PKH dari Pemda Dompu selama keberadaannya di Kabupaten Dompu mulai tahun 2008 belum terealisasi sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Sosial yang minimal.5 % itu. 

Tetapi tidak dipungkirinya pada 2015-2019, Pemda Dompu melalui Dinas Sosial mengalokasikan insentif tambahan bagi Petugas PKH masing-masing Rp. 200.000 selama sepuluh bulan dalam setahun. 

 

"Tetapi dua tahun terakhir tidak ada sama sekali. Bahkan untuk ATK saja kami kewalahan," ucapnya lirih.

 

 

Ia menyebut dari jumlah 17 ribu lebih KPM PKH di Kabupaten Dompu, maka nilai nominal uang PKH yang masuk di Kabupaten Dompu dalam setahun mencapai Rp. 43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar). Dana sebesar itu langsung ditransfer ke rekening KPM PKH dalam setiap triwulan.

 

Merujuk dari jumlah dana PKH yang mencapai Rp. 43 miliar itu, maka dana sharing PKH yang harus dialokasikan oleh Pemda Kabupaten Dompu minimal 5%  sekitar Rp. 2 miliar lebih. 

 

"Kalau tidak bisa segitu (2 miliar) setidaknya setengah atau bahkan seperempatnya saja dimohon kepada Pemda untuk bisa mengalokasikannya," pintanya. 

 

Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM yang dikonfirmasi via WhatsApp-nya juga memberikan atensi terhadap pengalokasian dana sharing itu. Ia menegaskan bila sudah ada regulasi yang mengatur hal itu dan OPD melihatnya sebagai sesuatu yang urgen, pasti akan diatensi dengan mempertimbangkan dari sisi ketersediaan anggaran juga

 

"Pada prinsipnya jika ada kejelasan akan regulasi kemudian OPD memandang itu adalah sesuatu yang urgen dan jika anggaran tersedia tentu hal itu akan menjadi atensi khusus Bappeda," jawabnya. Zun

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar