res

Terlibat Galian C Illegal Dua Kades Diringkus Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Pj.Bupati Lahat Gelar Open House Di Pendopohan Rumah Dinas Bupati

28 September 2021

Terlibat Galian C Illegal Dua Kades Diringkus Polisi



Lahat-Cakrawalaonline. Akibat galian C tak kantongi izin alias illegal  Kasi pidsus Satreskrim Polres Lahat amankan dua kades ,yaitu kades Saung Naga dan kades desa Penantian kecamatan Kikim Barat  kabupaten Lahat.


Safarudin  kades Saung naga dan Susanto kades Penantian dilakukan penangkapan  pada hari Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 10.30 wib,sementarap penangkapan kades Susanto berlangsung pada pukul 12.30 wib 


Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK didampingi Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana,SH kepada Cakrawala membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang kepala desa atas dugaan penambangan pasir tak berizin.


Lapolres lahat menyampaikan bahwa  anggotanya telah meringkus dua orang kepala desa tersebut atas dugaan kasus penambangan pasir tak berizin.


Kapolres Lahat AkBP.Achmad Gusti Hartono .Sik  menambahkan, anggotanya menerima laporan adanya (Pertambangan Tampa ijin) di Wilayah aliran sungai Air Pangi Desa Saung Naga dan Desa Penantian Kecamatan Kikim barat kabupaten Lahat. 

“Berbekal informasi tersebut, Selanjutnya Tim mendatangi dua TKP tersebut dan benar adanya dilokasi tersebut ada kegiatan pertambangan berupa Pasir yang disedot dari sungai menggunakan alat berupa mesin DOMPENG kemudian dialirkan melalui pipa ke daratan yang disaring kemudian dimasukkan kedalam mobil-mobil yang siap mengangkut hasil galian c (pasir) tersebut,”Ungkap Kapolres.


"Kedua tersangka masing-masing Safarudin dan Susanto telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut."


"Kedua Oknum kades tersebut  telah melanggar Pasal 158 UU No.3/2020 ttg perubahan UU No.4/2009 ttg Minerba,untuk aktifitas penambangan telah mereka lakukan selama dua (2) tahun, kedua tersangka telah kita amankan untuk proses hukum lebih Lanjut,” tutup Kapolres Lahat ( Akril )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar