res

Rapat Paripurna Membahas KUA-PPAS APBD Tahun 2022, - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

01 Desember 2021

Rapat Paripurna Membahas KUA-PPAS APBD Tahun 2022,



Dompu-Cakrawalaonline, Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani (AKJ) berharap terhadap Ketua dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dompu untuk segera mengagendakan lebih lanjut pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.


"Saya berharap KUA-PPAS yang telah disampaikan ini, segera dapat dibahas kembali hingga mendapat persetujuan dari dewan yang terhormat," harap AKJ pada momen rapat Paripurna DPRD Dompu yang berlangsung di aula rapat utama DPR setempat, Jumat (05/11/21).


Pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2022 yang diajukan dalam rapat Paripurna tersebut mendapat persetujuan DPRD Dompu sebagai bentuk kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD. 


Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Dompu, orang pertama di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini menuturkan, apa yang diupayakan itu menjadi wujud kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk terus melanjutkan pembangunan di Daerah Kabupaten Dompu.


"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua dan anggota DPRD Dompu yang dengan arif dan bijaksana telah mengagendakan kegiatan ini," ucap AKJ di akhir sambutannya.

Kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program dan kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran. 


Kebijakan umum APBD juga menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan APBD. 


Selanjutnya APBD menjadi salah satu dari dokumen rencana kerja tahunan Pemerintah Daerah, berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.  


Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


Sehingga Pemda Dompu menyusun rancangan KUA-APBD serta pedoman dalam penyusunan PPAS tahun anggaran 2022.

Kemudian, dokumen KUA dan PPAS memuat gambaran kondisi ekonomi makro, termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD tahun Anggaran 2022.

Termasuk laju inflasi, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.

APBD tahun anggaran 2022 mendatang menjadi APBD pertama bagi kepemerintahan AKJ-Syah yang mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.


Sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 disusun berdasarkan beberapa pendekatan, baik secara teknokratis, partisipatif melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang).


Penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan menuju Dompu Mashur, dengan program prioritas Jara Pasaka.


Dalam RKPD yaitu peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, peningkatan mutu pelayanan dasar, peningkatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat.


Pada momen itu pula, Bupati Dompu juga menegaskan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2022 masih memprioritaskan penanganan terhadap Pandemi Covid-19 dan dampaknya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 tahun 2021 tentang 


Peraturan Menteri dimaksud terkait Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022 seperti dukungan program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.


Kemudian, dukungan kelurahan, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya sesuai dengan perioritas yang ditetapkan pemerintah pusat. zun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar