res

Pemda Keluarkan Instruksi Bupati Terkait Penertiban Lahan Eks PT. ATI dan PT. UTL - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

11 Oktober 2022

Pemda Keluarkan Instruksi Bupati Terkait Penertiban Lahan Eks PT. ATI dan PT. UTL






Dompu, Cakrawala Onlline Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mengeluarkan Intruksi terkait Penertiban Lahan Hak Guna Usaha Eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL).

Intrusksi dimaksud ditandatangani Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, yang dituangkan dengan Nomor: 188/195/2022 tentang Penertiban Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL) tertanggal 10 Oktober 2022, ditandatangani Bupati Dompu, H. Kader Jaelani.

Bupati H. Kader Jaelani, menyebut intruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka penertiban lahan eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL) di Kecamatan Pekat (Desa Sori Tatanga dan Sekitarnya).

Pertemuan ini guna mencari solusi dan harapan kami tidak ada kejadian seperti itu lagi kedepan dan mohon kepada petani ternak untuk bisa tahan diri dan sama-sama menjaga kondusivitas wilayah kondusif.

Bupati Dompu H. Kader Jaelani sebelumnya pernah berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Kecamatan Kempo dengan Kecamatan Pekat dengan program  Dompu bertani dan beternak.

Berternak salah satu lahan yang luas untuk pelepasan ternak itu adanya di Savana Doroncanga Kecamatan Pekat segingga Harapan kelompok tani ternak bertahan mempertahankan lahan itu untuk ternak. Dan Melalui eksekutif dan legislatif akan di upayakan PERDA tentang lahan pelepasan ternak dikarenakan lahan pelepasan ternak tersebut pada zaman Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah diresmikan Savana Doroncanga dijadikan area pelepasan ternak.

Dengan demikian area pelepasan ternak di Savana Doroncanga tidak ada diganggu lagi oleh orang ataupun kelompok supaya area itu di manfaatkan untuk pelepasan ternak.

Bupati H. Kader Jaelani Meminta masalah ini ditangani oleh pemerintah dan jangan lagi adanya saling klaim ataupun adu argumen antara pihak warga masyarakat petani tebu dengan masyarakat petani ternak.

 

                                    

Berdasarkan Intruksi tersebut, Bupati Dompu menegaskan hal-hal sebagai berikut;

1. Tidak melakukan aktivitas berupa pembukaan lahan pertanian baik berupa perkebunan atau perladangan pada areal eks PT. Asia Tunggal Inti (ATU) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL);

2. Tidak melakukan pembabatan atau menanam dan tidak membangun tempat tinggal dan / atau lainnya pada areal eks PT. Asia Tunggal Unti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL);

3. Tidak menjual belikan lahan eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL);

4. Memerintahkan para Camat, Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Dompu terutama para Kepala Desa di Kecamatan Pekat dan Kecamatan Kempo, untuk menegaskan kepada seluruh warganya untuk mematuhi poin 1 sampai dengan poin 3 diatas.

Kata Bupati H. Kader Jaelani dalam Intruksi yang disampaikannya, Inturuksi dimaksud mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Intruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu tanggal 10 Oktober 2022”, tegas Bupati dalam Intruksinya. (*Z)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar