Jakarta-Cakrawalaonline, Seorang wanita tewas akibat ditusuk pacarnya di sebuah kontrakan di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jaya Sampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban LH (44), meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut. Polisi saat ini telah mengamankan pelaku yang berinisial GL (37), usai buron selama dua hari.
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa ini terjadi Sabtu (11/2/2023). Awalnya pelaku terlibat pertengkaran dengan korban, sepulang bekerja. Usai bertengkar, keduanya sempat melakukan hubungan intim.
Selanjutnya korban dan pelaku mandi bersama. Pelaku lalu menanyakan apakah korban akan menginap. Korban lalu menjawab dengan nada tinggi hingga membuat pelaku naik pitam.
"Pelaku kesal pada saat korban tidak mau menginap dan menjawab dengan nada tinggi. Kemudian pelaku memukul dan menampar korban," kata Aditya, Rabu (15/2/2023).
Setelah itu pelaku keluar mengambil pisau dan kembali ke kamar mandi. Pelaku langsung menusuk LH di bagian perut sebelah kanan hingga korban tersungkur bersimbah darah.
"Luka tusukan itu mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Aditya.
Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur dari lokasi. Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan diketahui rumah tersebut disewa oleh pelaku yang ternyata sudah beristri. Sedangkan korban merupakan kekasih pelaku.
Polisi kemudian mendapat keterangan dari sang istri, bahwa pelaku pergi mengendarai sepeda motor untuk menyewa travel menuju daerah Cipondoh, Tangerang. Pelaku berniat untuk berangkat ke daerah Lampung.
Polisi memburu pelaku ke daerah Pesisir Barat, Lampung dengan berkoordinasi bersama kepolisian setempat. Penyelidikan dilakukan aparat di sekitaran rumah kerabat pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Pelabuhan Kuala Satabas, Pesisir Barat pada, Senin (13/2/2023). Pelaku pun digiring ke Polres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, pakaian korban dan sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. SA: Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar