res

Konten Pornografi dan Ujaran Kebencian Pemilik Akun Bodong Ini Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

22 Maret 2023

Konten Pornografi dan Ujaran Kebencian Pemilik Akun Bodong Ini Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota



Bima, NTB_ Cakrawalaonline, Menyebar ujaran Kebencian serta konten pornografi di media sosial, sungguh sangat disesalkan atas indikasi  tindak pidana yang telah melanggar undang-undang ITE. 

     Peristiwa  yang terjadi  melanggar  hukum atas penyebaran yang  bergentayangan di dunia Maya, dari mereka terduga  berperilaku tidak beretika  menggunakan akun bodong alias palsu ini, telah digiring ke jeruji besi, dimapolres kota Bima .

Kali ini, pemilik akun bodong yang diduga menyebar konten pornografi disertai ujaran Kebencian, diciduk Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Ipda Franto A Matondang dan Katim Aiptu Hero Suharjo serta anggotanya.

Sebagaimana kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra, pemilik akun bodong yang didalam kontennya juga menghina anggota Polres Bima Kota ini, diamankan Tim Puma 2 pada Selasa lalu di wilayah Kabupaten Dompu NTB.

Terduga pemilik akun bodong yang diamankan Tim Puma 2 sebut Kasat Reskirm, berinisial H alias B seorang wanita berumur 24 tahun asal Dusun sambi Desa Konte Kecamatan Kempo, Kab. Dompu. 

Saat diamankan sambung Rayendra, Tim Puma 2 juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan terduga sebagai alat bukti penyebaran  konten pornografi dan ujaran Kebencian.

Ada pula barang bukti akun Facebook dengan nama akun "KAM" "Setelah dijemput di wilayah Dusun Sambi Desa Konte Kecamatan Kempo,  Kabupaten Dompu, pemilik akun bodong ini langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku"pungkasnya. Polres Bima kota melalui Humas Polresta harapkan pada seluruh lapisan masyarakat agar jangan membuat ulah dan gaduh , menghina , mencemoh, orang lain, yang melanggar hukum akan merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain ujarnya. ( Zun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar