res

Hamil di Luar Nikah, Wanita Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Jasad Disembunyikan dalam Termos Nasi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

20 Desember 2023

Hamil di Luar Nikah, Wanita Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Jasad Disembunyikan dalam Termos Nasi

 

SAMARINDA – Cakrawalaonline,  Wanita berinisial AVI (22), warga Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur membunuh bayi yang baru ia lahirkan.

Dia memasukkan jasad anaknya ke dalam termos nasi.

Kehamilan AVI di luar pernikahan tak diketahui oleh keluargannya.

Ia melahirkan bayinya seorang diri saat hendak buang air kecil pada Rabu (13/12/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat berjongkok di atas kloset, ia melahirkan bayi laki-laki.

Ia pun panik, apalagi kepala bayinya berada di lubang pembungan.

Menurut AVI, saat itu bayi yang ia lahirkan tak mengeluarkan suara, namuun terlihat bergerak.

Lalu ia mengambil tubuh bayinya dan memasukkan ke dalam gayung berisi air hingga tak bergerak.

AVI kemudian membungkus mayat bayinya dengan kantong plastik hitam dam memasukkannya ke dalam termos nasi berukuran 30 liter.

"Niatnya mau saya kubur.

Tapi karena pusing saya pergi tidur.

Rencananya paginya mau kubur," kata AVI di Mapolresta Samarinda, Selasa (19/12/2023).

Ia mengaku seminggu sebelum melahirkan, merasakan sakit di bagian perut.

Karena sadar sedang mengandung, ia rutin membaca aritikel tentang ciri-ciri ibu hamil yang akan melahirkan.

 "Karena tidak pernah cek dokter, malam itu (Rabu, 13/12) saya kira mau buang air besar biasa, ternyata melahirkan," ucapnya.

Usai melahirkan, ia mengalami pendarahan sehingga bercerita ke sang ibu dan mengaku sedang menstruasi.

Setelah itu ia pingsan dan oleh keluarganya, AVI dilarikan ke rumah sakit.

"Pas sadar sudah di rumah sakit.

Besok siangnya (Kamis, 14/12) saya langsung ditangkap polisi," ucap dia.

Sementara itu pihak dokter yang memeriksa mendapatkan kejanggalan, karena terdapat luka robekan pada area sensitif AVI.

"Setelah diperiksa lebih detail, pihak rumah sakit menemukan ari-ari bayi yang belum keluar dari alat kelamin pelaku (AVI) ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (19/12/2023).

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya AVI mengaku baru saja melahirkan bayi laki-laki secara normal.

 Mendengar itu, keluarga AVI pun geram.

Lalu pihak rumah sakit menghubungi pihak kepolisian.

Bersama pihak keluarga, polisi mencari keberadaan jasad bayi malam tersebut dan ditemukan dalam termos nasi warna biru kapasitas 30 liter air.

"Bayinya laki-laki.

Saat ditemukan di dalam termos, tubuhnya terbungkus plastik hitam," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 15 tahun penjara," kata dia. Cl – Sumber : Tribun Jateng.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar