res

Ketua BPD Demo Kades Soro , atasnama aliansi masyarakat menggunggat - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bupati Pemalang Serahkan Mobil ''Pusling'' Pada 8 Puskesmas

23 Januari 2024

Ketua BPD Demo Kades Soro , atasnama aliansi masyarakat menggunggat




Dompu - Cakrawalaonline, Di pagi hari  yang cukup bersinar ditepi laut yang membiru, Alinasi masyarakat menggunggat,, melakukan Demonstran da unjuk rasa di depan Kantor Desa Soro.

     unjuk rasa yang di lakukan oleh aliansi masyarakat menggunggat yang merangkap  ketua BPD,  Ilham , Pada hari Selasa tanggal 22 januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita. Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) menyampaikan aspirasinya  Sesuai dengan STTP / 15 /I/Yan.2.2/ 2024/Sat Intelkam, dengan Korlap sdr. BUSTANUL AR mantan jurnalis, dan ILHAM MN (Ketua BPD desa soro), adapun jumlah massa aksi unras 200 (  dua ratus ) orang, adapun alat peraga yang di gunakan yaitu Sound sistem, mobil sebanyak 1 unit, kendaraan roda dua sebanyak 10 unit, Kegiatan unjuk rasa tersebut mendapat pengamanan dari kepolisian sektor kempo dibawah pimpinan kapolsek kempo IPDA JUBAIDIN, dan di bantu oleh pihak koramil Kempo serta satuan Pol.PP kecamatan Kempo.

   Orasi pertama dilakukan oleh  Korlap ILHAM MN adapun penyampaian orasi menuntut kades yang mengangkat staf yang usia 44 tahun.

   Pengangkatan perangkat desa sudah jelas ketentuan termasuk batas umur, atas dasar apa kepala desa mengangkat saudara IHWAN MADULANE dan JUNAIDIN IBRAHIM yang sudah melewati batas umur yang mana umur sdr IHWAN MADULANE Sudah masuk 48 tahun, sdr JUNAIDIN IBRAHIM Masuk 44 tahun, kedua orang tersebut tidak memenuhi sarat  ketentuan hukum, dalam orasinya.

    Jika kepala desa tidak tidak memberhentikan / memecat kedua orang tersebut, dan kami masih melihat kedua orang tersebut masih aktif di kantor desa setelah tuntutan ini,  kami akan melakukan penyegelan kantor desa, ancamnya.!


    Kami mendesak pihak kepala desa katan untuk memberhentikan kedua orang tersebut sebelum ada surat putusan / edaran Bupati Dompu dan BPMPD, tegasnya.

   Korlap mengungkapkan Kami bukan menghalangi kepala desa untuk mengangkat perangkat desa , silakan kepala desa mengangkat sebanyak banyaknya semasi pemerintah desa mampu menggaji stafnya.  Namun yang kami sesalkan ujarnya,  pemerintah desa tidak mengangkat sesuai dengan aturan hukum.

   Ditempat yang sama di depan kantor Desa Soro  BUSTANUL mantan jurnalis, Mengungkapkan  apakah pemerintah desa Soro mengangkat  masyarakat desa soroitu sangat banyak yang sesuai dengan umur yang sudah di tentukan, Sindirnya.

    Demikian pula Orasi yang di sampaikan oleh  MUHTAR MAUDU, kami diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan, kami menginginkan surat pemberhentian kami sebagai BPD, sesalnya. 

   

  Selesai orasi massa aksi menuju kekantor Camat kempo untuk melakukan orasi dan mediasi.

- didepan kantor camat orasi dilakukan oleh ILHAM MN,  meyampaikan orasi yang sama seperti yang disamapaikan dikantor desa soro, mengataan pengangkatan perangkat katanya.

   

  Di tempat terpisah setelah di lakukan orasi selama 3 menit di depan kantor Camat,  Camat Kempo Drs.Budiraanenhajak untuk melakukan mediasi adapun poin poin mediasi yang disampaikan terkait dengan yang di pertanyakan oleh massa aksi unjuk rasa  terkait dengan pemerintah desa soro yang mengangkat  perangkat desa sdr. IHWAN MADULANE dan JUNAIDIN IBRAHIM yang cacat hukum ( melewati batas umur ). Al : 

     Camat Kempo Drs.Budirahman menanggapin tuntutan mereka dalam  penyampaian mengatakan bahwa 

    • pengangkatan staf desa tidak ada slarat sarat khusus yang dituangkan pemerintah berbeda dengan perangkat desa yang sudah diatur khusus sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum. Karena di mana telah di atur dalam UU, yang melahirkan PP, Perda dan Perbup.

    • terkait dengan 2 (Dua) orang yang diangkat oleh kepala desa soro yang di persoalkan massa aksi tersebut merupakan staf desa soro bukan sebagai perangkat desa, camat menjelaskan bahwa  pengakatan staf desa merupakan hak prerogatif kepala desa. 

    • mari kita selsaikan permaslahan yang simpel ini guna menciptakan masyarakat desa soro yang damai. 

    • mari kita mebangun pribadi masing masing hilangkan bentuk kelompok  yang terjadi  selama ini , mari bahu membahu untuk memajukan Desa soro yang lebih baik karena Ilham dan Bustanul salah satu potensi SDM yang handal yang sering konsumsi ikan segar jelas Budirahman Camat Kempo.


 Pada momen yang baik   Kades Soro sdr. PATOWARI H.MAKU, mengungkapkan terimakasih atas demonstran ini untuk mendorong pemerintah Desa Yang lebih maju lagi. Terkait dengan pengangkatan Staf Desa 

  • Sesuai dengan keputusan permendagri pihak desa berhak mengangkat staf desa. Bukan perangkatnya , kades  berhak mengangkat stafnya, sesuai kebutuhan pemerintah desa dan tidak ada kriteria khusus untuk pengakatan staf desa. Dan perlu dipahami bahwa kedua orang yang diangkat tersebut merupakan Staf desa, untuk membantu kepala Desa . 

  •  Di momen tersebut  kades memberikan apresiasi pada massa aksi yang mengkritik keputusan kami sehingga permasalahan tersebut bisa jelas dan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat..

  • pengangkatan tersebut merupakan hak prerogatif kepala desa tanpa perlu pemberitahuan BPD maupun yang lainnya.

       Danramil 1614-02 kempo PELDA IRWAN

Menyinggung Bahwa permaslahan tersebut sudah jelas aturan yang tertuang dalam Permendagri  mari kita satukan persepsi yang sama dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Soro .

* Bila dalam pengagkatan staf desa tersebut cacat hukum maka bisa dilaporkan secara hukum. Demikian pula harapan Kapolsek dapat mengharapkan agar menjaga situasi yang kondusif.


- Penyampaian kapolsek kempo .

    * mengharapkan kepada massa aksi bila tidak merasa puas dengan hasil mediasi tersebut diharapkan untuk tidak melakukan aksi lanjutan yang berdampak pada tindalan anarkis yang dapat merugikan pribadi maupun masyasarakat desa soro pada umumnya.

    * permaslahan ini dapat kita selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada aksi anarkis lainnya, bila ingin melakukan  aksi lanjutan, kami bersama unsur muspika dan pemerintah desa setempat siap duduk bersama untuk menyelesaikan permaslahan tersebut. Kapolsek , Mengharapkan kepada massa aksi untuk tidak melakukan aksi penyegelan kantor desa karena bagaimana pun kantor desa adalah tempat untuk pelayanan masarakat setempat, dan bila di lakukan penyegelan maka kegiatan masyarkat akan terhambat dan menganggu stabilitas keamanan di Desa itu sendiri tegas Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin pemahaman pada masyarakat guna terciptanya kamtibmas yang aman dan  kondusif(Zun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar