res

Kedapatan Punya Sabu Seorang Warga Purwodadi Dibekuk Satresnarkoba, Terancam Masuk Bui Hingga Denda 1 Miliar - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Gadis Pengguna Narkoba Pil Extacy di Ringkus Sat Narkoba Polres Taput.

29 Maret 2024

Kedapatan Punya Sabu Seorang Warga Purwodadi Dibekuk Satresnarkoba, Terancam Masuk Bui Hingga Denda 1 Miliar

 


Grobogan-Cakrawalaonline, seorang laki-laki warga Kuripan, Purwodadi, Grobogan diamankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan terkait tindak pidana narkotika.


Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di Jalan Yudistira, Purwodadi, Grobogan.


Penangkapan berawal saat petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.


Saat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.


“Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Grobogan pada Rabu (28/03).


Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan barang bukti sebuah paket palsik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,52 gram dalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna Putih.


“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melawan. Pelaku kemudian diamankan ke Polres Grobogan,” jelas AKP Eko Bambang.


Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar