res

Unik! Monumen Berbahan Knalpot Brong Sitaan Diresmikan Kapolres Grobogan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bupati Pemalang Serahkan Mobil ''Pusling'' Pada 8 Puskesmas

31 Maret 2024

Unik! Monumen Berbahan Knalpot Brong Sitaan Diresmikan Kapolres Grobogan



Grobogan-Cakrawalaonline, Monumen Garuda Bhayangkara yang terletak di simpang 4, timur Mapolres Grobogan diresmikan Kapolres Grobogan AKBP Dr.Dedy Anung Kurniawan,S.I.K,M.Si., dilanjutkan dengan bagi – bagi ratusan takjil, pada Sabtu sore,(30/3).


Pada kesempatan itu Kapolres menyampaikan bahwa monumen Garuda Bhayangkara tersebut dibuat dari hasil penyitaan terhadap pelanggar lalu lintas pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar (brong).


“Sepanjang 2023-2024 Satlantas Polres Grobogan beserta jajaran Polsek dan seluruh personil Polres Grobogan melaksanakan Ops (Operasi) Keselamatan Berlalulintas dengan penegakan hukum termasuk pengguna knalpot yang tidak standar atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Yang diatur dalam undang undang lalu lintas, Kita laksanakan penyitaan kemudian hari ini dari inisiatif Satlantas Polres Grobogan Kita buat monumen Garuda Bhayangkara,” ujarnya.

Garuda Bhayangkara ini kata Kapolres adalah salah satu simbol dari Polri Presisi yang tahun lalu juga diresmikan Bapak Kapolri, mudah -mudahan dengan monumen knalpot ini menjadi penanda peringatan bahwa knalpot yang tidak standar tidak boleh digunakan. Karena jelas ini mengganggu ketertiban Masyarakat, mengganggu ketenangan dan juga bisa menimbulkan perselisihan antar warga.


“Banyak juga kita temukan seperti perang sarung antar remaja, perkelahian antar remaja ditimbulkan karena kebisingan dari knalpot yang tidak standar tersebut. Sekitar 550 an unit knalpot yang tidak standar yang kita buat bekerja sama dengan seniman lokal kemudian kita resmikan sebagai monumen Garuda Bhayangkara,” kata pria asal Pati ini.


Lanjut Kapolres, tentang pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan pada malam takbiran yang akan datang, bagi pengguna knalpot tidak standar akan ditindak.


“Kami sudah membuat surat edaran bersama dengan Bupati, Kemenag juga Kodim. Kita sudah peringatkan agar melaksanakan takbir dengan tertib, kita batasi operasional waktunya hingga Jam 22.00 WIB. Kita juga memberikan aturan diantaranya larangan menggunakan knalpot brong yang tidak standar, narkoba dan miras,” pungkasnya.


Sementara itu usai resmikan monumen Garuda Bhayangkara Kapolres beserta Jajaran Pejabat Utama Polres Grobogan dan Bhayangkari Cabang Grobogan melakukan pembagian ratusan takjil dan diakhiri buka bersama. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar