Grobogan-Cakrawalaonline, Polsek Godong Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di sebuah pertigaan yang berada di Desa Godong Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.
Korban yakni Ahmad Solikun (24) seorang laki-laki warga Desa Sedayu Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan. Sedangkan pelaku yaitu SAP (26), warga Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Polres Grobogan AKP Bambang Jumena mengatakan, peristiwa berawal saat korban berkenalan dengan seseorang melalui media sosial facebook dengan nama Novi Septiana.
“Korban menjalin hubungan dengan berpacaran melalui facebook,” kata Kapolsek Godong Polres Grobogan pada Selasa (16/4/2024).
Melalui pesan singkat di facebook, korban diajak bertemu dan menginap di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Godong, Grobogan. Kemudian, akun facebook dengan nama Novi Septiana yang ternyata milik pelaku tersebut, meminta nomor WhatsApp korban.
Setelah mengirim nomor WhatsApp, korban mendapatkan pesan singkat dan diminta untuk menunggu di pasar Godong, Grobogan. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengatakan bahwa korban akan dihubungi dan dijemput oleh kakaknya untuk diantar ke rumahnya.
Mendapat pesan WhatsApp tersebut, korban kemudian berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol H-2989-SL dan membawa uang tunai sebesar Rp 7 juta yang disimpan di jok sepeda motor.
“Sesampainya didepan Pasar Godong, korban dihubungi pelaku. Kemudian dijemput untuk diantar ke rumah Novi Septiana,” ungkap AKP Bambang Jumena.
Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.
Dengan dalih menjemput Novi Septiana, pelaku membawa sepeda motor korban dan menyuruhnya untuk menunggu kedatangan Novi Septiana.
Setelah ditunggu cukup lama, ternyata pelaku tak lagi datang ke lokasi. Bahkan, WhatsApp dan akun facebook milik korban telah diblokir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapau Rp 23 juta.
“Karena merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong Polres Grobogan,” ujar Kapolsek Godong Polres Grobogan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Godong Polres Grobogan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Godong Polres Grobogan. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar