res

Pencuri Kotak Amal Masjid Menduran Dibekuk Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Pembinaan Mental Fungsional Komando

02 Mei 2024

Pencuri Kotak Amal Masjid Menduran Dibekuk Polisi



Grobogan-Cakrawalaonline, Kasus pencurian uang kotak amal terjadi di Musala Al Hirsyam Dusun Pedak Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.


Pelaku yakni UN (22) seorang pemuda asal Desa Bandungsari Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan.


Peristiwa tersebut, awalnya diketahui oleh Muhammad Munib (25) warga setempat yang terbangun dari tidur karena merasa terganggu dengan adanya suara tikus yang mengerat.


“Saat terbangun, ia melihat ke jalan raya dari balik kaca jendela dan tertuju ke Musala tersebut,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha pada Kamis (2/5/2024).


Pada saat melihat ke Musala, Muhammad Munib (25) melihat seseorang yang berdiri di dekat kotak amal dan mengutak-atik kotak amal yang berada di serambi Musala.


Mengetahui hal tersebut, ia kemudian memberitahukannya kepada warga lainnya yang kemudian menghampiri dan mengamankan pelaku.


“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Brati Polres Grobogan. Petugas yang mendapat laporan, selanjutnya mendatangi Tempat Kejadia Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku,” jelas AKP I Ketut Sudiartha.


Dari tangan pelaku, petugas kepolisian dari Polsek Brati Polres Grobogan mengamankan satu unit sepeda motor dengan nopol K-5078-EZ beserta STNKnya, sebuah kawat dengan panjang 55 sentimeter, sebuah isolasi double tip dan uang tunai Rp 60 ribu.


Setelah dilakukan pemeriksaan, perangkat Desa dan orang tua pelaku menemui Solikhin (54) yang merupakan pengurus Musala Al Hirsyam untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh pelaku.


“Kemudian keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara Restorative Justice (RJ). Uang kotak amal sebesar Rp 60 ribu, dikembalikan pada pengurus Musala,” ujar Kapolsek Brati Polres Grobogan.


“Penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa pelaku saat ini masih berstatus pelajar/mahasiswa,” pungkas AKP I Ketut Sudiartha. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar