res

Grobogan Masih Terbelenggu Dunia 'Ngeflay". 4 Pelaku Narkoba Dibekuk Petugas. Inilah Wajah-wajah buramnya... - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

02 Juni 2024

Grobogan Masih Terbelenggu Dunia 'Ngeflay". 4 Pelaku Narkoba Dibekuk Petugas. Inilah Wajah-wajah buramnya...



Grobogan-Cakrawalaonline, Selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang berlangsung mulai tanggal 4 hingga 23 Mei 2024, Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan 4 orang pelaku.


Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam pelaksanaan press release di Mapolres setempat pada Jum’at (31/5/2024).


Kapolres Grobogan mengatakan, dalam pengungkapan kasus yang pertama, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan NA (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan TS (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagedhe, Kota Yogyakarta.


“Keduanya ditangkap di Jalan Purwodadi -Solo, tepatnya di sebelah utara stasiun Ngrombo, Depok, Toroh, Grobogan,” kata Kapolres Grobogan.


Para pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram.


Ungkap kasus yang kedua, Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan RKP (23) seorang laki-laki warga Kelurahan Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten.


“Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 22,07 gram,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.


RKP (23) diamankan petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan raya Purwodadi - Solo, tepatnya di sebuah gang yang berada di utara SMA N 1 Toroh.


Dalam pengungkapan kasus yang ketiga, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan EK (29) seorang laki-laki warga Desa Mangunsari Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.


Pelaku ditangkap di Jalan raya Purwodadi - Semarang, tepatnya di depan toilet SPBU Tegowanu, Grobogan. 


“Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram,” jelas Kapolres Grobogan.


Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar