res

Tersangka J.A Bin Abdulah Melakukan Tindak Pencurian Motor Beat Warna Biru ( Curanmor.) Di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Breaking

05 Juli 2024

Tersangka J.A Bin Abdulah Melakukan Tindak Pencurian Motor Beat Warna Biru ( Curanmor.) Di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.



Lahat-cakrawalaonline, Pada hari kamis,tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 02.00 wib pada saat pelapor/korban sedang berada didalam warung milik sdr RIS di desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Kab. Lahat sedang duduk bersama saksi AWANSYAH kemudian datang menghampiri pegawai warung sdr RIS yang bernama sdri. BUNGA dan mengatakan "Kak, motor kakak yang diparkir diluar, pecaknyo nak dimaling wong" sehingga pelapor dan saksi AWANSYAH secara spontan langsung berlari keluar dan saat itu benar bahwasanya tersangka J A berada diatas motor dan baru saja merusak atau menjebol kunci kontak sepeda motor pelapor/korban dengan menggunakan kedua tangannya menggunakan alat berupa kunci T, dan korban langsung menghubungi petugas polsek kikim barat. 


Adapun tersangka tertangkap tangan oleh pelapor/korban dan saksi -saksi di TKP kemudian warga melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi ke Kapolsek Kikim Barat dan selanjutnya Kapolsek Kikim Barat memerintahkan segera petugas Piket SPK bersama Kanit Reskrim untuk mengamankan tersangka di TKP agar mengantisipasi tidak terjadi amukan massa di TKP dan setelah tersangka berhasil diamankan kemudian tersangka dan Barang bukti dibawa Kapolsek Kikim Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan atau proses hukum lebih lanjut dan terkait salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri penyidik sudah dapat diidentifikasi identitasnya dan akan diterbitkan DPO dan dilakukan upaya paksa lebih lanjut.Ungkap Kasus dugaan Tindak Pidana "Pencurian dengan pemberatan / Curanmor" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP


kapolres lahat AKBP God ParlasroS.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kapolsek kikim barat Iptu Arrapah SH, dan personel, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Curanmor, TKP

Halaman/parkiran warung di Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Kab. Lahat, korban atas nama

N: SIRWAN Bin TAMRIN

U: 33 Tahun

P: Wiraswasta

A: desa Singapura Kec.Kikim Barat Kab.Lahat.

SAKSI - SAKSI :

1. Saksi :

N : AWANSYAH Bin SAHIB

U : 43 Tahun 

P : Petani/pekebun

A : Desa Jajaran lama Kec.Kikim Barat Kab. Lahat

 

TERSANGKA :

1.N : J.A, bin Abdullah

U : 34 Tahun

JK : Laki-laki

P : Petani/pekebun

A : Desa Karang Cahaya Kecamatan Kikim Selatan Kab.Lahat.

2.N : AD (DPO /Belum tertangkap)

U : 31 Tahun

JK : Laki-laki

P : Petani

A : Kec. Pseksu Kab.Lahat

BARANG BUKTI :

-. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hijau army BG 3676 XE ;

-. 1 (satu) Set Kunci T;

-. 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan bermotor nopol BG 3676 XE;

-. 1 (satu) lembar baju sweater warna hitam

-. 1 (satu) lembar celana jins warna biru


Tersangka tertangkap tangan oleh pelapor/korban dan saksi -saksi di TKP kemudian warga melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi ke Kapolsek Kikim Barat dan selanjutnya Kapolsek Kikim Barat memerintahkan segera petugas Piket SPK bersama Kanit Reskrim untuk mengamankan tersangka di TKP agar mengantisipasi tidak terjadi amukan massa di TKP dan setelah tersangka berhasil diamankan kemudian tersangka dan Barang bukti dibawa Kapolsek Kikim Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan atau proses hukum lebih lanjut dan terkait salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri penyidik sudah dapat diidentifikasi identitasnya dan akan diterbitkan DPO dan dilakukan upaya paksa lebih lanjut.( Red.) ( Akril Achmad.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar