res

KPU Taput Tetapkan DPT Pilkada 226.579 Pemilih Tersebar di 640 TPS - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Sekda Diganti Sejumlah DPRD Ucapkan Selamat Sukses buat PJ Taput

21 September 2024

KPU Taput Tetapkan DPT Pilkada 226.579 Pemilih Tersebar di 640 TPS



Taput-Cakrawalamerdeka, Melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang digelar di Sopo Nomensen Pearaja Tarutung Taput , Jumat (20/9/2024).

Komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Taput menetapkan daftar pemilih tetap pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 226.579 pemilih.


Jumlah tersebut setelah disinkronisasi melalui pleno berjenjang desa hingga kecamatan mengacu pada daftar pemilih sementara yang ditetapkan (10/8/2024) jumlahnya 227.118. Maka terjadi penurunan angka pemilih sekitar 539 orang setelah dilakukan validasi daftar pemilih secara faktual dari DPS kemarin.



Dari daftar pemilih tetap (DPT) 226.579 tersebar di 640 TPS 15 kecamatan 252 desa/kelurahan Tapanuli Utara dirinci jumlah pemilih laki-laki 110.600 sedangkan jumlah pemilih perempuan 115.979.

Dari total DPT yang ditetapkan sudah termasuk didalamnya 2 TPS reguler lokasi khusus yakni Lapas Siborong-borong dan Rutan Tarutung mencapai 638 pemilih.

Agenda rapat pleno dibuka Ketua KPU Swardi Pasaribu didampingi komisioner Symtoy, Chanra Panggabean, Ady Putra dan Evi Revina Marpaung.


Serta dihadiri perwakilan Forkopimda, unsur partai, perwakilan kedua Paslon JTP -Dens dan Satika-Sarlandy, unsur Bawaslu beserta jajarannya.



Ketua KPU Swardi Pasaribu sebelumnya menegaskan pleno terbuka penetapan DPT guna menyampaikan persepsi agar warga yang sudah punya hak pilih jangan sampai tidak memilih.

" KPU tetap berkordinasi dengan semua pihak termasuk Bawaslu melakukan pendataan serta sinkronisasi sehingga data pemilih akurat," ujarnya.



Sementara itu Adi Putra menegaskan sesuai aturan bagi yang hendak pindah memilih diperbolehkan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan tanggal 27 Nopember.



Namun masih bisa dimungkinkan pindah memilih diakomodir 7 hari sebelum pencoblosan dengan kategori menjalankan tugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tahanan di lapas serta tertimpa bencana. PS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar