Taput-Cakrawalaonline,
Praktisi Hukum yg berprofesi sebagai Lowyer. Raja Induk Sitompul menyarankan kepada masyarakat maupun stack holder agar membaca dan memahami aturan main dari fungsi juga wewenang Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai Peraturan Bersama antara Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI.
Hal ini disarankan Raja Induk Sitompul sekaitan dengan adanya pemberitaan di media massa meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak netral dalam penanganan kasus tindak pidana pemilukada 2024 di Taput.
Diterangkannya, penanganan laporan aduan tindak pidana pemilu yang masuk ke Sentra Gakkumdu, ada aturan batasan waktu yang ditetapkan sehingga setiap laporan harus dikejar untuk segera diselesaikan dan tidak boleh dipendam dan berlarut-larut sebab ada diatur tentang tenggang waktunya.
"Saya yakin mekanisme sudah dijalankan oleh Polres Taput sehingga dilakukan penetapan tersangka," ujar Raja Induk Sitompul kepada awak media, Sabtu 26/10.
Mekanisme itu seperti pemeriksaan pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi, keterangan saksi ahli sesuai kasus yang dilaporkan. Dan yang terpenting adalah adanya gelar perkara yang melibatkan tim sentra Gakkumdu.
"Penetapan tersangka pelanggaran tindak pidana pemilukada, saya yakini dan pastikan melalui proses gelar perkara," tegas Raja Induk.
Selain itu, Raja Induk Sitompul juga terkejut ketika ada pihak yang meminta agar Polres Taput terbuka inisial pelapor terkait adanya pengaduan masyarakat penyalahgunaan anggaran keuangan negara yang melibatkan kepala desa dan Camat.
"Kalau polisi membuka siapa pelapornya, masih adakah nanti masyarakat yang mau melaporkan adanya dugaan korupsi," ujar Raja Induk Praktisi Hukum yg berprofesi sebagai Lowyer.
Harusnya mereka pahami peraturan perlindungan saksi dan Polisi wajib melindungi saksi sebagai pelapor. Aneh dong kalau dibeberkan siapa yang melapor, kata Raja Induk Sitompul. (Panji Simanungkalit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar