res

Team Jagal Anti Bandit Satreskrim Polres lahat Berhasil Kembali Tangkap Pencurian Buah Sawit Di PT.SMS Dalam Opeeasi Pekat Musi .2025 - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1446 Mohon Maaf lahir dan batin

Breaking

23 Februari 2025

Team Jagal Anti Bandit Satreskrim Polres lahat Berhasil Kembali Tangkap Pencurian Buah Sawit Di PT.SMS Dalam Opeeasi Pekat Musi .2025


Lahat.- Cakrawalaonline, atas adanya laporan  dari perusahaan PT.SMS di desa Tanjung Baru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten lahat ,dengan dasar laporan : LB/ 57 /II / 2025 / Res Lahat /  Polda Sumsel / Tanggal 22 Februari .2025.


Adapun Pelapor atas Nama : 

Sopan Sopian .

Umur :32 .Tahun.

Karyawan Swasta.

Alamat: Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten lahat.


Dengan dua orang saksi antara lain: (1.)Agustinus Bafista Pasi 

   Umur:34 Tahun .


 Pekerjaan : Karyawan Swasta .

Alamat : Desa  Wonorejo Kecamatan Kikim Barat  Kabupaten lahat.


(2)  Nama: Yustinus Repu Kuri 

        Umur: 34 Tahun.

        Pekerjaan :   satpam PT.SMS.

        Alamat : Desa Sungai Baru Kecamatan Kikim tengah Kabupten Lahat.



Pada Hari Sabtu Tanggal 22 februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat desa tanjung baru kikim tengah Kab.Lahat  telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka yang bernama sdr. YOSAN FERNANDO BIN MARSUBLI (Alm) dengan cara pelaku memanen buah kelapa sawit milik Pt. Sms dengan menggunakan DODOS akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.722.500- ( Dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) dan datang ke SPKT Polres Lahat untuk membuat laporan guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia 



Pada hari sabtu tanggal 22 februari 2025 sekira jam 14.30 wib Team Jagal Bandit Sat.Reskrim Polres Lahat  di Pimpin Kanit Pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n  IPAN YOSAN FERNANDO BIN MARSUBLI (Alm) di desa tanjung baru kikim tengah Kab.Lahat kemudian terhadap tersangka dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku  Pasal 363 KUHP Pidana  pencurian. ( Akril A.)














Team Jagal Anti Bandit Satreskrim Polres lahat Berhasil Kembali Tangkap Pencurian Buah Sawit Di PT.SMS Dalam Opeeasi Pekat Musi .2025


Lahat.- Cakrawalaonkine..Com -

Atas adanya laporan  dari perusahaan PT.SMS di desa Tanjung Baru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten lahat ,dengan dasar laporan : LB/ 57 /II / 2025 / Res Lahat /  Polda Sumsel / Tanggal 22 Februari .2025.


Adapun Pelapor atas Nama : 

Sopan Sopian .

Umur :32 .Tahun.

Karyawan Swasta.

Alamat: Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten lahat.


Dengan dua orang saksi antara lain: (1.)Agustinus Bafista Pasi 

   Umur:34 Tahun .


 Pekerjaan : Karyawan Swasta .

Alamat : Desa  Wonorejo Kecamatan Kikim Barat  Kabupaten lahat.


(2)  Nama: Yustinus Repu Kuri 

        Umur: 34 Tahun.

        Pekerjaan :   satpam PT.SMS.

        Alamat : Desa Sungai Baru Kecamatan Kikim tengah Kabupten Lahat.



Pada Hari Sabtu Tanggal 22 februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat desa tanjung baru kikim tengah Kab.Lahat  telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka yang bernama sdr. YOSAN FERNANDO BIN MARSUBLI (Alm) dengan cara pelaku memanen buah kelapa sawit milik Pt. Sms dengan menggunakan DODOS akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.722.500- ( Dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) dan datang ke SPKT Polres Lahat untuk membuat laporan guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia 



Pada hari sabtu tanggal 22 februari 2025 sekira jam 14.30 wib Team Jagal Bandit Sat.Reskrim Polres Lahat  di Pimpin Kanit Pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n  IPAN YOSAN FERNANDO BIN MARSUBLI (Alm) di desa tanjung baru kikim tengah Kab.Lahat kemudian terhadap tersangka dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku  Pasal 363 KUHP Pidana  pencurian. ( Akril A.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar