Lahat.- Cakrawalaonline, atas adanya laporan dari perusahaan PT.SMS di desa Tanjung Baru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten lahat ,dengan dasar laporan : LB/ 57 /II / 2025 / Res Lahat / Polda Sumsel / Tanggal 22 Februari .2025.
Adapun Pelapor atas Nama :
Sopan Sopian .
Umur :32 .Tahun.
Karyawan Swasta.
Alamat: Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten lahat.
Dengan dua orang saksi antara lain: (1.)Agustinus Bafista Pasi
Umur:34 Tahun .
Pekerjaan : Karyawan Swasta .
Alamat : Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten lahat.
(2) Nama: Yustinus Repu Kuri
Umur: 34 Tahun.
Pekerjaan : satpam PT.SMS.
Alamat : Desa Sungai Baru Kecamatan Kikim tengah Kabupten Lahat.
Pada Hari Sabtu Tanggal 22 februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat desa tanjung baru kikim tengah Kab.Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka yang bernama sdr. YOSAN FERNANDO BIN MARSUBLI (Alm) dengan cara pelaku memanen buah kelapa sawit milik Pt. Sms dengan menggunakan DODOS akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.722.500- ( Dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) dan datang ke SPKT Polres Lahat untuk membuat laporan guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada hari sabtu tanggal 22 februari 2025 sekira jam 14.30 wib Team Jagal Bandit Sat.Reskrim Polres Lahat di Pimpin Kanit Pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n IPAN YOSAN FERNANDO BIN MARSUBLI (Alm) di desa tanjung baru kikim tengah Kab.Lahat kemudian terhadap tersangka dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku Pasal 363 KUHP Pidana pencurian. ( Akril A.)
Team Jagal Anti Bandit Satreskrim Polres lahat Berhasil Kembali Tangkap Pencurian Buah Sawit Di PT.SMS Dalam Opeeasi Pekat Musi .2025
Lahat.- Cakrawalaonkine..Com -
Atas adanya laporan dari perusahaan PT.SMS di desa Tanjung Baru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten lahat ,dengan dasar laporan : LB/ 57 /II / 2025 / Res Lahat / Polda Sumsel / Tanggal 22 Februari .2025.
Adapun Pelapor atas Nama :
Sopan Sopian .
Umur :32 .Tahun.
Karyawan Swasta.
Alamat: Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten lahat.
Dengan dua orang saksi antara lain: (1.)Agustinus Bafista Pasi
Umur:34 Tahun .
Pekerjaan : Karyawan Swasta .
Alamat : Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten lahat.
(2) Nama: Yustinus Repu Kuri
Umur: 34 Tahun.
Pekerjaan : satpam PT.SMS.
Alamat : Desa Sungai Baru Kecamatan Kikim tengah Kabupten Lahat.
Pada Hari Sabtu Tanggal 22 februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat desa tanjung baru kikim tengah Kab.Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka yang bernama sdr. YOSAN FERNANDO BIN MARSUBLI (Alm) dengan cara pelaku memanen buah kelapa sawit milik Pt. Sms dengan menggunakan DODOS akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.722.500- ( Dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) dan datang ke SPKT Polres Lahat untuk membuat laporan guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada hari sabtu tanggal 22 februari 2025 sekira jam 14.30 wib Team Jagal Bandit Sat.Reskrim Polres Lahat di Pimpin Kanit Pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n IPAN YOSAN FERNANDO BIN MARSUBLI (Alm) di desa tanjung baru kikim tengah Kab.Lahat kemudian terhadap tersangka dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku Pasal 363 KUHP Pidana pencurian. ( Akril A.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar