res

Gubernur NTB,wakil Gubernur NTB, canangkan perampingan OPD. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1446 Mohon Maaf lahir dan batin

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi mengucapkan selamat Hari Kartini 2025

12 April 2025

Gubernur NTB,wakil Gubernur NTB, canangkan perampingan OPD.


 

Mataram NTB,--Cakrawalaonline, Gubernur NTB, Muhamad Iqbal wakil Gubernur NTB, Indah Damyanti Putri SIP,  mencanangkan perampingan 3  organisasi perangkat Daerah, (OPD), dari  25 OPD, pemrov NTB.

   Tiga OPD tersebut yakni Dinas Sosial , dinas kesehatan dan Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau setidak  setidak tidaknya Kabid dan kasi dimanajer saja,  dalam rangka memperkecil anggaran , karena di mana setiap propinsi dan Kabupaten Kota telah di pangkas anggaranya dari sejumlah 10 Kementerian.

   Dengan adanya wacana perampingan OPD, propinsi NTB, tentu saja regulasinya berimbas pada kabupaten Kota di NTB.    Salah satunya Kabupaten Dompu relatif kecil pendapatan asli Daerah (PAD)hanya menunggu transfer Anggaran  pusat , itupun harus melalui negosiasi dan lobi kepada sejumlah kementerian.


    Tujuan perampingan OPD adalah salah satu pemerintah menghemat anggaran disetiap OPD, selain memperkecil ruang gerak korupsi.!.


    Dalam rangka perampingan OPD, pemerintah daerah belum ada regulasi, masih standarisasi dari pemerintah pusat propinsi , memang pemerintah pusat menyerahkan kepada  Pemda . Sementara saat ini belum ada kebijakan dan regulasi  serta persetujuan DPRD.


   Kabag ortal  yang memiliki pengalaman tentang OPD, saat di tanya wartawan terkait dengan OPD dan bidang masing - masing OPD,  di manajer, titik beratnya efisiensi belanja disetiap sekretariat OPD, tidak perjalanan dinas saja dan atk, studi banding dan infrastruktur direvisi, mana OPD, yang perlu di rampingkan dan bidang di rampingkan saja.perubahan OPD, dan struktur sekretriat, ini diharapkan secara konshersip saja pemerintah dan DPRD dapat mereviu  perda tentang perampingan OPD berdasarkan Perda tahun 2018, merujuk perda tahun 2025 untuk perampingan OPD..Vr - Sumber :(Zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar