Lahat - Cakrawalaonline..Com.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota berhasil Ungkap Kasus TP Narkoba, berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 30 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 07 Mei 2025.
Pada Hari Rabu Tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib.tempat kejadian di pinggir lapangan kelurahan Gunung Gajah kabupaten lahat
Tersangaka Nama : MUHAMMAD SINTARO Bin SUDIRMAN ROCER, laki-laki, Buruh,
Perumda Blok H1 No. 22 Rt/055 Rw/015 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-alang lebar Kota.Paleambang.
Pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib di pinggir lapangan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan. Lahat Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang An. MUHAMMAD SINTARO Bin SUDIRMAN ROCER dan Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tsb didapatkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2,22gr (dua koma dua dua) gram;
•1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,19 (nol koma sembilan belas) gram ;
* 1 (satu) lembar tisu;
* 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam merk EMBA;
* 1 (satu) Unit Handphone android merk OPPO A16 warna putih dengan IMEI Slot 1 866671059014259 IMEI Slot 2 : 866671059014242 dengan nomor sim card 0887-4376-01647
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 114 ayat(1 ) Subsider 112 Ayyat ( 1 ) Undang-undang RI No 35 tahun 2009. Tentang Narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH. ( Akril Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar