Lahat - Cakrawalaonline , Humas Polres Lahat, STR / 16 / V / Ops.1.3/2025 Tanggal 04 Mei 2025. Tentang Operasi Kepolisian Mandiri kewilayahan dengan sandi Ops. SIKAT MUSI 1 2025 Polres Lahat. Tentang penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat ( Curat, Curas dan Curanmor serta premanisme )
Pada hari Sabtu tanggal, 17Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib. bertempat di Jalan Lintas Bumi Lampung / Kalangan desa Bungamas Kec.Kikim Timur Kab.Lahat.telah diamankan 2 ( Dua ) orang laki-laki yang melakukan kegiatan pungli / Parkir Liar , adapun identitas 2 ( Dua ) orang pelaku tersebut :
1.Nama : Sp Als GB Bin SAHIRIN (Alm)
Ttl : Bungamas, 07 Juli 1979 /45 tahun
Pekerjaan : Petani
Agama : Islam
Alamat : Desa Bungamas
2.Nama : EEAls JR Bin SARWANI (Alm)
Ttl : Bungamas, 31 Desember 1984 /40 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Desa Bungamas
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :
1. Uang hasil pungli sebesar Rp. 47.000 ,- ( Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Giat dipimpin oleh Kapolsek Kikim Timur AKP PAMRIS MALAU, SH dengan 4 ( Empat ) orang personil Kanit Reskrim IPDA ARIS PURWANTO
Kanit Sabhara AIPTU BUDI HARTONO, SH Kanit Intelkam AIPDA BAMBANG IRAWAN Ba Polsek Kikim Timur BRIPTU ARIF SANTOSO
Setelah para pelaku diamankan di Polsek Kikim Timur kemudian para pelaku di ambil keterangan Sbb:
Para pelaku melakukan giat pungli/ Parkir Liar di Pasar kalangan desa Bungamas Kec.Kikim Timur Kab.Lahat atas inisiatif sendiri
Para Pelaku melakukan pungli / Parkir Liar hanya setiap hari kamis karena bertepatan dengan jadwal buka pasar kalangan di desa Bungamas Kec.Kikim Timur Kab.Lahat.
Para Pelaku mengambil biaya parkir untuk kendaraan R2 sebesar Rp.2000,- ( Dua Ribu Rupiah ) sedangkan untuk R4 sebesar Rp.5000,- ( Lima Ribu Rupiah )
Para Pelaku memperoleh penghasilan atau keuntungan dari giat pungli sebesar Rp. 60.000,- ( Enam Puluh Ribu Rupiah )
Setelah diambil keteranganya kemudian para pelaku diberikan himbauan Kamtibmas oleh pihak kepolisian :
1. Agar jangan mengulangi perbuatanya karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum
2. Agar para pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas
3. Agar Para Pelaku jangan mengulangi perbuatanya karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang melintas
Para lelaku di pulangkan kerumahnya masing -masing dengan dilakukan penjaminan oleh Kepala desa Bungamas Kec.Kikim Timur Kab. Lahat. dan terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis dengan isi pernyataan Sbb :
Para pelaku mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli
Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ( Humas Polrws Lahat.) ( Akril Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar