Lahat -Cakrawalaonline, Komunitas peduli kabupaten lahat yang di ketua oleh Elan Setiawan selaku koordinator Lapangan Komunitas Peduli Kabupaten Lahat gelar aksi di depan gedung DPRD Lahat. Senin (05/05/2025)
AdapunKomunitas Peduli kabupaten Lahat Meminta Kepada DPRD Kabupaten Lahat Untuk Menyampaikan Kepada DPR RI Khususnya Yang merancang,Yang Membuat RUU KUHAP Agar cepat cepat intuk memutuskan segala keputusan dan Harus dengan Teliti dalam membuat dan melakukan Rancangan Tersebut Agar Tidak ada kesalahpahaman Antar Penegak Hukum.
Dalam akasi tersebut menyampaiksn pernyataan Sikap Komunitas peduli Kabupaten Lahat
Kami selaku Komunitas Peduli Kabupaten Lahat Selaku Bagian dari Masyarakat Kabupaten Lahat Ingin adanya Keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan Bukan Sebaliknya.
Dan kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat juga Meminta Kepada DPRD Kabupaten Lahat Agar Tetap Bersama Masyarakat untuk Mendukung Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Yang saat ini sudah dan masih Berproses di Kejaksaan Negeri Lahat.
Juga Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lahat Khususnya Yang terhormat Bapak Bupati Lahat Agar dapat memberikan Teguran Keras agar tidak melakukan Tindakan melawan hukum , khususnya Korupsi yang akan merugikan negara dan rakyatnya yang bersifat hanya mementingkan Kepentingan Pribadi Saja.
Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat meminta Kepada Yang terhormat Bapak Bupati Lahat Agar Dapat Mendukung Kinerja Kejaksaan Negeri Lahat Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang sudah Berproses Menjadi Tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan menyusul .
Komunitas Peduli Kabupaten Lahat kami Mendukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Lahat dalam memberantas Korupsi di Bumi Seganti Setungguan.
Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat menyampaikwn Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Lahat Untuk Segera Mencari dan Menetapkan Tersangka Lainnya yang Terkait dalam Tindak Pidana Korupsi .
Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Lahat Untuk tetap menjaga kepercayaan Masyarakat dalam menindak dan memberantas Korupsi dan sebagai filterisasi Hukum Terkait dalam Tindak Pidana Umum Maupun Tindak Pidana Korupsi. (Rilis.) ( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar