Lahat- Cakrawalaonline,Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba, berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 35 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 24 Mei 2025.
*KEJADIAN*
Hari Sabtu Tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 00.10 Wib.
Adapun tersangka bernama :WK Bin Mumung .
Pekerjaan : Buruh.
Alamat : Gang Dsmai Rt.07 ,Rw.02 Talang jawa Selatan kecamatan lahat .Kabupaten lahat..
Di mana tersangaka melawan hukum dengan menjual Narkotika jenis sabu di eilayah hukum Polres lahat ,di tempat perkara : Jalan Kaptrn Saibuna keluarahan Kota Baru Kabupaten lahat di pinggir jalan .
Dengan Barang Bukti yang di dapat yaitu
1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 1,86 (satu koma delapan enam) gram;
• 1 (satu) lembar plastik klip transparan plastik klip transparan; • 1 (satu) buah kotak rokok merek RC;
• 1 (satu) lembar potongan kertas tisu; • 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A15 warna biru dengan Nomor Sim Card : 0831-8934-4461, Nomor Imei 1 : 867759054001717 dan Nomor Imei 2 : 867759054001709
*STATUS* :
Pengedar narkotika jenis Sabu.
Prnangkapan tersangka Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 00.10 Wib di Jln. Kapten Saibuna Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat tepatnya di pinggir jalan telah berhasil diamankan 1 (satu) orang an. WAWAN KURNIAWAN Bin MUMUNG dalam perkara narkotika jenis sabu dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa:
• 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 1,86 (satu koma delapan enam) gram;
• 1 (satu) lembar plastik klip transparan plastik klip transparan; • 1 (satu) buah kotak rokok merek RC • 1 (satu) lembar potongan kertas tisu. • 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A15 warna biru dengan Nomor Sim Card : 0831-8934-4461, Nomor Imei 1 : 867759054001717 dan Nomor Imei 2 : 867759054001709
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan pasal 114 Ayat ( .1 )
Subsider passl 112 ayat ( 1) UU.35 Tahun 2009. tentang Narkotika. .
Kasubsi humas Polres lahat Aiptu Lispono SH. ( Akril Achamad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar