Lahat - Cakrawalaonline , Dalam Rangka Ops Sikat Musi 2025, Jajaran SatReskrim Polsek Merapi Barat Berhasil Ungkap Kasus Cuarat ( non TO) berdasarkan Laporan Polisi :LP/B- 14/ V/ 2025 / SPKT / Polsek Merapi Barat / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 15 Mei 2025.
Atas laporan atas Nama: Mukni Zaini Bin Zaini
Tempat' Tanggal lahir: Lahat 31 Desember 1963 .
Agama: islam
Pekerjaan: Karayawan Swasta PT ABG.
Alamat : Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat. Kabupaten lahat.
Denagan dua orang saksi Antara lain :
1.Nama :MUHIDIN KS ,laki-laki,Umur 55 Tahun,Agama Islam,Karyawan Swasta (security di PT TTL )Alamat Desa Tanjung Baru kec.merapi Barat kab.lahat
2.Nama : SLAMAT ,Laki-Laki,Umur 49 Tahun,Agama Islam,Pekerjaan karyawan Swasta di security PT TTL Alamat Desa Kebur Kec Merapi Barat Kab Lahat
Kejadian diketahui Hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB.
Di areal galian type c PT Ayek Batu gung (PT ABG) tepatnya di Pool parkiran PT Tengkiling Talang Milang (PT TTL) Desa Kebur Kec Merapi Barat.
Adapun tersangka Bernama:
1.YDE Bin RH,Laki-Laki,Lahat ,01 Desember 1988 umur 37tahun,agama Islam,pekerjaan Petani alamat Desa UP Kec Merapi Barat Kab Lahat.
Barang yang di dapat dengan Barang bukri:
- 1 (Satu) buah Kompresor Mobil Hino
- 1 (Satu) Buah injection pump
- 1 (Satu) Set Box Skring
Diketahui Pada Hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 06:00Wib, Bertempat di area galian tipe c PT AYEK BATU GONG (PT ABG ) tepatnya di parkiran poll PT Tengkiling Talang Milang (PT TTM) Desa kebur kec.merapi Barat kab.lahat telah terjadi nya pencurian dengan pemberatan terhadap spearpart/komponen Mobil dump truck milik PT AYEK BATU GUNG yang di mana bahwa spearpart tersebut yang telah dicuri berupa 2 (Dua) buah Injection Pump, 1 (Satu) Buah Spidometer, 1 (Satu) Set Box sekring, 1 (Satu) buah kompresor Hino, akibat kejadian tersebut PT Ayek Batu Gung mengalami kerugian kurang lebih Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan kerugian sebesar :
-Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah)
Setelah di lakukan penyelidikan Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib unit Reskrim Polsek merapi barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA GEDE ANDIKA .S.W.S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama : YDE di Desa UP Kec Merapi Barat Kab lahat.kemudian terhadap pelaku tersebut langsung dibawa ke polsek merapi untuk penanganan lebih lanjut.
Sesuai dengan Pasal 363 KUHP.( Humas Polres lahat.) ( Akril Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar