Kapolsek Kempo, Iptu Jubaidin melalui Bripka Syahrul Ain, kepada wartawan menjelaskan Kronologis kejadian usai Kadek Nensa pembakaran, bahwa Bripka Syahrul Ain, mendapat perintah dari Kapolsek Iptu Jubaidin, mendatangi rumah Kadek Nensa . Syahrul Ain anggota Polsek Kempo menuturkan Kadek Nensa melakukan pembersihan Senjata angin fiber 5,8 Setelah berburu , namun sayangnya senjata tersebut tidak terkunci, sehingga kena peluru tepat dadanya, akhirnya meninggal Dunia.
Dengan adanya peristiwa nas tersebut Bripka Syahrul Ain, mengharapkan pada seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah hukum Kempo agar dapat berhati hati memiliki, menyimpan senjata yang makan tuan , peristiwa ini sering terjadi oleh karena itu polres Dompu telah mengeluarkan surat edaran setiap orang tidak dapat memiliki senjata tanpa ijin. Menyinggung adanya periistiwa yang terjadi di Kabupaten Dompu ditanya wartawan tidak dapat dilakukan raziah senjata, Syahrul Ain tunggu perintah tegasnya.
Ditempat terpisah Danramil 1614-02 Kempo peltu Irwan mengatakan banyak kejadian dampak dari pada pemilik senjata fiber 5,8 relatif besar sudah 3 kali kejadian di beberapa tempat, di Desa sorinomo Kecamatan Pekat, di Desa Tanju Kecamatan Manggelewa, sekarang di Dusun Dorokobo Kecamatan Kempo, sudah mengahir hidup mereka katanya.
Danramil 1614-02 Kempo selaku aparat mengacu pada aturan yang berlaku, juga sesuai surat edaran polres Dompu, bahwa pemilik senjata hanya diberikan untuk TNI/ polri untuk melakukan pelatihan , maka dalam hal ini pimpinan kami masing masing unit danramil termasuk Danramil 1614-02 Kempo telah memberikan pengarahan dan sosialisasikan tidak memiliki dan menggunakan senjata sembarangan. Tahun depan ada wacana akan dilakukan indentifikasi dan razia bagi pengguna senjata senapan angin, dan siapa tau di masyarakat ada yang menggunakan senjata api, karena nota bene tidak digunakan sembarangan orang tegas Irwan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar