Lahat - Cakrawalaonline, Jajaran Polsek Pseksu dipimpin langsung Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain SH, beserta anggota telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat ) berdasarkan Laporan Polisi LP/B-01/IV/2025/SPKT/Pseksu/Polres Lahat tanggal 25 april 2025,
sekira jam 03.00 WIB bertempat/TKP di Desa Sukajadi Kec. Pseksu Kab. Lahat DirLteras rumah sdr. HERMAN.
Atas laporan dari korban bernama: Derfi bin Sukaini.
Umur :39 Tahun .
Pekerjaan : petani
Alamat: Desa Sukajadi Pseksu Kabupyen lahat.
Dengan di hadirkan saksi antara lain :
a. N:ama :DEOGA AUSTRA Bin DEFI APRI
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan :Ikut orang tua
A:lamat :Dusun Sukajadi Kec. Pseksu kabupaten lahat.
N:ama:ALHAFIS Bin KUNI
U:mur :23 Tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat : Desa Suka merindu Kec. Kikim barat Kab. Lahat.
N :ama :ANDRA
U :mur :25
P ekeejaan : TANI
A lamat :Desa Suka merindu kec kikim barat kab Lahat
Barang bukti yang di dapat :
1 (satu) unit Honda SONIC warna hitam NoPol BG 2449 EAF dengan
No Rangka MH1KB1119KK234686
No Mesin KB11E1234090
Kejadian terjadi Pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sekira jam 03.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda SONIC warna hitam BG 2445 EAF diteras rumah sdr. HERMAN Didesa sukajadi kec Pseksu kab. Lahat, atas kejadian tersebut korban membuat laporan kepolsek pseksu, kemudian kapolsek pseksu IPDA ZULKARNAIN. SH. MH Memerintahkan unit reskrim polsek pseksu untuk melakukan lidik, setelah mendapatkan informasi yg jelas dari unit res, Pada hari minggu tgl 4 mei 2025 sekira jam 21.00 wib Kapolsek IPDA ZULKARNAIN SH. MH beserta unit res lansung mendatangi kedesa sukamerindu Kec kikim Barat kab. Lahat kemudian lansung mengamankan 1 (satu) unit Motor Honda SONIC warna hitam NoPol BG 2449 EAF dengan
No Rangka MH1KB1119KK234686
No Mesin KB11E1234090
STNK milik korban cocok degan kendaraan yg diamankan
beserta terduga an. ALHAFIS dari keterangan Terduga ALHAFIS bahwa motor tsb didapat dari terduga ANDRA yg dia beli seharga 2500.000 (dua juta lima ratus ribu) kemudian kapolsek beserta anggota langsung mengamankan terduga ANDRA yg berada tidak jauh dari tkp. Didesa Suka merindu kec kikim barat kab. Lahat. kemudian barang bukti beserta kedua terduga dibawa kepolsek pseksu untuk diproses lebih lanjut dan dilimpahkan kepolres lahat sesuai dengan
Pasal 363 atau 480 KUHP. Pidana. ( Akril Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar