Dompu- Cakrawalaonline,Pasar Tradisional Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, dibangun dengan anggaran 1, 3 m oleh Pmerintah sebelumnya, sangat memprihatinkan, menuai prokontra, satu sisi penjual ada yang menjual di dalam , sebagian menjual di luar memanfaatkan bahu jalan. Tokoh masyarakat dan mantan dewan mengharapakan kepada Pemerintah agar dilakukan pembongkaran bagian depan sehingga sama sama memanfaatkan potensi pasar tradisional tersebut sehingga tidak merugikan sebagian pihak pemegang hak kios tradisional tersebut yang membayar pajak setiap bulan tegasnya 20-6-25.!.
Sementara pedagang yang menjual sayur dan buah buhan, ikan , semabko, jajanan dll, memanfaatkan bahu jalan telah melanggar uu lalintas jalan raya, pasal 164, karena memperkecil arus transpirtasi kendaraan yang melintas jalur Dompu- Calabai.
Selain melanggar uu lalulintas , pengguna bahu jalan juga melanggar ketertiban umum, dalam penataan lingkungan kota Kabupaten yang Indah, peratutan Daerah nomor 11-tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Warga soro yang tidak di korankan namanya, harapkan pada pemerintah terkait , Dinas pendapatan, Perdagangan, Pol PP, LLAjJR, agar dapat melakukan penertiban keadaan pasar Soro yang semberawut dan polemik.(Z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar