Dompu- Cakrawalaonline,Pasar tradisiknal Soriutu.Hal ini memicu ketidakteraturan dan ketimpangan pemanfaatan fasilitas pasar.
Pemanfaatan bahu jalan kiri dan kanan untuk aktivitas jual-beli telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 164, karena mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalur vital Dompu- Bima- Sumbawa - Mataram.
Tidak hanya itu, pelanggaran juga terjadi terhadap Perda No. 11 Tahun 2017, yang mengatur ketertiban bangunan, usaha, dan lingkungan kota. Selain itu tejadi penumpukan sampan sudah diluar tempat Pennapungan, sehingga terjadi , pengotoran, dan bauh busuk. Bakal terjadi pelanggaran perda no 10 tahun 2017, dan diancam Dengan pidana 3 bulan Penjara Dan denda Rp 50 juta.
“Kami mendesak Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (LLAJR) agar segera turun tangan. Jangan abaikan , sehingga jangan sampai tunggu konflik horizontal terjadi,” kata Afan.
Situasi pasar Soriutu saat ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan keberpihakan terhadap ketertiban umum. Pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam menghadapi kondisi pasar yang semrawut dan merugikan banyak pihak,khusunya pengguna jalan raya .
Camat Manggelewa SyaifulArif M.Pd, saat ditanya awak media, melalui M.said.S.Ip kasi Trantib Kecamatan Manggelewa mejekaskan , bahwa pemerintah kecamatan Manggelewa serta Forkopimcam sudah melakukan penertiban , namun masyarakat pada hari kedua tetap aktifitas kembali pada bahu jalan, jadi merasa kesulitan buat kami ungkap M.Said. Adapun kendala buat kami pak wartawan katanya , tidak ada kepedulian pegawai pasar, mau dikordinir dan kekurangan dana operasional ujarnya. Maka pengguna jasa kios agar pengguna jasa kios memperhatikan kondisi yang ada, serta taati aturan yang berlaku sebelum pemerintah bertindak tegasnya.
Bukan saja itu, melainkan acuan pemerintah untuk melakukan ekskusi sesuai aturan yang ber laku.(z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar