Grobogan-Cakrawalaonline, Demi keberlangsungan pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel, Kepala Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan memutasi Sekretaris Desanya untuk menduduki jabatan baru yakni Kasi Pemerintahan. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor: 800.1.3.1/002/VI/2025 tentang Mutasi Jabatan Dari Sekretaris Desa Asemrudung Menjadi Kasi Pemerintahan Desa Asemrudung Atas Nama Saudara Suraji yang diterbitkan pada 20 Juni 2025.
Keputusan tersebut terpaksa diambil oleh Kepala Desa Asemrudung Wita, menyusul adanya beberapa persoalan administrasi desa yang belum juga diselesaikan oleh Suraji semasa menjabat sebagai Sekretaris Desa atau Carik. Dari beberapa persoalan yang belum terselesaikan dianggap berdampak negatif pada keberlangsungan pemerintahan Desa Asemrudung.
" Saya memutasi pak Carik karena kepentingan pemerintah Desa Asemrudung. Biar alur pemerintahan Desa Asemrudung ini berjalan dengan sistem yang ada dan yang berlaku, " ujar Kades Wita. Kamis, ( 04/07/2025 ).
Kepala Desa Asemrudung juga berharap kepada Suraji dalam jabatannya yang baru tersebut mampu sesuai fungsinya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setempat.
"Semoga dengan jabatan barunya yang bersangkutan mampu bekerja dengan baik untuk bersama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat, " harap Kades Wita.
Untuk mengisi kekosongan Kursi Sekretaris Desa Asemrudung, Kades Wita sementara menunjuk salah satu perangkat untuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Desa.
Hingga berita ini diterbitkan masih dibutuhkan keterangan resmi dari Suraji untuk keberimbangan berita ini. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar