Lahat -Cakrawalaonline,Atas perintah kepala kejaksaan tinggi Sumatera -Selatan Tim penegak hukum terjun langsung untuk menginvestigasi desa kecamatan pagar gunung Kabupaten lahat pada hari Kamis 24 / 07 / 2025
Adapun dalam hal ini kepala desa diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)—yang merupakan bagian dari keuangan negara. Praktik tersebut tentu berpotensi melanggar hukum, mengingat penggunaan ADD seharusnya sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan diarahkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan sebagai pembelajaran agar kepala desa atau perangkat desa lainnya tidak mudah tergoda memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Sebagai langkah preventif, Kejati juga mendorong pemerintah desa agar aktif meminta pendampingan hukum melalui program “Jaga Desa” di Seksi Intelijen atau kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri masing-masing.
“Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum APH serta akan menelusuri sudah berapa kali praktik ini terjadi. Ini menjadi perhatian serius, tidak hanya untuk wilayah Lahat tetapi juga daerah-daerah lainnya,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam siaran pers tertulis.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa tata kelola dana desa harus berjalan transparan, akuntabel, dan jauh dari praktik korupsi.Tegasnya.
Setelah di lakukan penyidikan oleh kejaksaan tinggi Sumatera selatan maka sudah di tetapkan dua Orang tersangka yaitu : 1.Ketua Forum .
2. Bendahara Forum.
(Akril Achmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar