Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Rokok ilegal Melanggar UU Cukai no. 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Dengan ancaman hukuman Pidana 1-5 tahun penjara.
res
Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Rokok ilegal Melanggar UU Cukai no. 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Dengan ancaman hukuman Pidana 1-5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar