res

Permasalahan Sertifikat Warga Penawangan Pada PT BPR BKK Purwodadi Sudah Selesai Tuntas... - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Breaking

23 September 2025

Permasalahan Sertifikat Warga Penawangan Pada PT BPR BKK Purwodadi Sudah Selesai Tuntas...

Grobogan -Cakrawalaonline, Permasalahan yang terjadi pada PT Bank BKK Purwodadi yakni 

persoalan kredit Ahmad Andy Septana, dan Puji Yasmi yang menjadi perbincangan di media social Tik tok beberapa hari yang lalu, akhirnya selesai dengan baik, dan tuntas tanpa menyisakan masalah. 


Seperti yang disampaikan oleh Purnomo SE Manajer kantor pusat operasional yang didampingi oleh Legal Officer BKK Puguh SH, kepada Cakrawala di ruang kerjanya pada Senin sore (22/9).

Manajer kantor pusat operasional PT Bank BKK Purwodadi

Purnomo, manajer kantor pusat operasional PT BPR BKK Purwodadi foto: cakrawala merdeka 


Purnomo menjelaskan awal mula peristiwa kredit tersebut adalah pengajuan kredit dari Ahmad Andy Septana pada tahun 2022, yang mana pada saat itu yang bersangkutan masih Pegawai BPR BKK Purwodadi, lebih lanjut dijelaskan bahwa Kredit tersebut merupakan kredit Pegawai, yang mana  Andy menggunakan agunan berupa SHM atas nama Puji Yasmi dengan jangka waktu Kredit 10 tahun.


Purnomo menjelaskan terkait persoalan yang menuai polemik tersebut, BPR BKK telah melakukan cek ulang, yang mana pemrosesan kredit Andy telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku termasuk dalam pengikatan agunan dan terkait peristiwa tersebut juga terdokumentasi dengan baik.

Oleh karena adanya tindakan indispliner, Ahmad Andy Septana di PHK pada bulan Agustus 2024, namun hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban pengembalian kredit dari yang bersangkutan dan pihak BPR BKK Purwodadi tetap melakukan penagihan kepada Andy.


Purnomo mengungkapkan, setelah dilakukan komunikasi yang intensif dengan pihak Debitur beserta keluarga, akhirnya pihak Debitur melakukan pelunasan atas kredit dimaksud dan oleh karena kredit sudah lunas, sesuai dengan SOP yang berlaku pihak BPR BKK Purwodadi mengembalikan SHM kepada pemilik Agunan yaitu  Puji Yasmi pada tanggal 19 September 2025, sehingga permasalahan kredit antara Bank, Debitur, dan pemilik Agunan sudah selesai.


Terakhir Purnomo mengatakan, bahwa BPR BKK Purwodadi meminta maaf apabila video di media social Tik tok yang muncul membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya Nasabah BPR BKK Purwodadi, namun kami menyampaikan bahwa dalam operasional kegiatannya BPR BKK Purwodadi menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi Nasabah, dan tentunya pelayanan tersebut akan kami tingkatkan dari waktu ke waktu. 


Sebagai sebuah bank milik warga Jawa Tengah,  khususnya masyarakat Grobogan PT BPR BKK Purwodadi hingga kini masih menjadi paforit Bank pilihan dan kepercayaan masyarakat. Semoga semakin sukses dan bermanfaat bagi masyarakat Grobogan. Ng 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar