Dompu-Cakrawalaonline, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kab.Dompu Yanihartono SIP, pemerintah melalui organisasi perangkat Daerah yang telah diatur Dalam perda no 7 tahun 2016, dapat menetapkan PPID, pelayanan publik, dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam perda no 69 tahun 2017, tentang PPID, lahir berdasarkan UU No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, maka setiap opd, selalu memperhatikan ppid. Yani menjelaskan dengan Adanya PPID, untuk menyampaikan informasi transparansi kinerja pemerintah dengan penuh tanggung jawab, setelah itu dapat memberikan informasi kepada media masa baik cetak maupun online,! Dan juga tidak serta merta rahasia negara di buka harapnya.
Perda no 69 tahun 2017, mengatur susunan pejabat pengelolaan informasI dan Dokumentasi (PPID)setiap opd/ Badan kedudukan dalam struktur PPID :
- Kadis penanggung Jawab.
- Sekretaris Ketua PPID
- Kabid pengelola informasi
- Dokumentasi dan arsip kasubag program dan pelaporan.
- Kasubidang tim membuat informasi 3 orang anggota.
(Z)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar