Yang dialokasikan untuk kelompok Simpan Pinjam. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencegah penyelewengan dan penggelapan dana.
FMPK juga mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap Dana Bumdes guna mengetahui aliran dana tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada penyalahgunaan, dari Dana Bumdes yang dikucurkan oleh Pemdes dari tahun ketahun, mulai tahun 2018, Hingga tahun 2025 telah mencapai 450 juta. Iksan menyebutkan Dari sekian dana Bumdes, siapa yang memegang uang tersebut tegasnya.
Sekdes menjelaskan bahwa uang Bumdes, dari tiga periode, mulai periode I 25 juta dan pencairan ke u II dan ke III masing masing 50 juta, dari Desa kepada pengurus Bumdes, saat INI, sudah mencapai 450 juta, Dengan mekanisme menurut sekdes Sudah dicairkan semua kekelompok masyarakat Katanya, namun Hanya itu Saja yang bisa Saya sampaikan ujar di ruang kerjanya, 7/1/26.!
Pada ahir penyapaian FMPK, Dan sanggahan Dari sekdes Dan BPD dilakukan foto bersama.!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar