Dompu- Cakrawalamerdeka. Com - Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perempuan dan anak ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram serta LPKS Lombok Tengah. Minggu (25/01/2026) hingga Senin (26/01/2026).
Berdasarkan rilisan Kejari Dompu bahwa eksekusi ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna menegakkan kepastian hukum dan memastikan penempatan terpidana sesuai ketentuan yang berlaku, (26/01/2026).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh staf Bidang Tindak Pidana Umum Cahyo Budi Wandono, A.Md., dengan pengawalan dua personel Polres Dompu. Adapun terpidana yang dieksekusi yakni MR (anak) alias M, AH, dan AK.
Rangkaian kegiatan diawali penjemputan di Polsek Kota Dompu dan Lapas Kelas II B Dompu, dilanjutkan perjalanan menuju Lombok untuk proses serah terima serta pengecekan administrasi di LPKS Lombok Tengah dan Lapas Perempuan Kelas III Mataram. ( Z)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar