res

Ketua Umum IWO Indonesia Mengecam Keras Tindakan Kepala Desa Tanjung Perada Dan Meminta APH Segera Tindak Tegas. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Breaking

25 Februari 2026

Ketua Umum IWO Indonesia Mengecam Keras Tindakan Kepala Desa Tanjung Perada Dan Meminta APH Segera Tindak Tegas.


JAKARTA – Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd mengecam keras tindakan arogan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, berinisial AS terhadap wartawan mnctvano.com, MS.


​Menyikapi rekaman ancaman "potong leher" yang dilontarkan oknum Kades tersebut saat dikonfirmasi mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Ketua Umum IWO Indonesia memberikan pernyataan tegas sebagai berikut:

​"Kami mengutuk keras ucapan AS. Kalimat 'kepala kau putus' bukan sekadar gertakan, melainkan bentuk ancaman pembunuhan dan teror nyata terhadap pilar keempat demokrasi. Ini adalah perilaku barbar yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat."

​IWO Indonesia menegaskan bahwa tindakan oknum Kades tersebut telah menabrak dua instrumen hukum sekaligus:

• ​UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana (Pasal 18 ayat 1) dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

• ​KUHP Pasal 335 & 338 Jo 53: Terkait pengancaman dengan kekerasan dan ancaman terhadap nyawa seseorang.

​"Saya menginstruksikan seluruh jajaran IWO Indonesia di Kalimantan Barat untuk mengawal kasus ini. Kami mendesak Kapolres Sintang dan Kapolda Kalbar untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum Kades tersebut. Jangan biarkan ada kesan bahwa pejabat desa kebal hukum saat melakukan intimidasi terhadap wartawan."

​IWO Indonesia memberikan dukungan moral dan bantuan advokasi penuh kepada Saudara MS. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang selama bekerja secara profesional dan sesuai kode etik.


​"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada dugaan aktivitas ilegal seperti PETI yang merusak lingkungan, adalah kewajiban wartawan untuk mengonfirmasi. Jika Kades merasa benar, jawab dengan data, bukan dengan ancaman nyawa.

Demikian disampaikan oleh ketua umum IWO Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu. (Si M/ Sa )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar