Dompu-Cakrawalamerdeka.Com.!
Kejari Dompu sedang menangani kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan beberapa kepala desa, termasuk Kades Ta'a, Soro Barat, dan lain-lain, Ini bagian dari PR yang harus diselesaikan.!. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Beberapa kasus korupsi Dana Desa yang pernah terjadi di Indonesia menunjukkan rakyat bahwa korupsi bisa terjadi di semua level, termasuk di desa. Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), pada tahun 2023, ada 187 kasus korupsi Dana Desa yang menjerat kepala desa, dengan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar ¹.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, seperti memperketat pengawasan dan evaluasi. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Ketua lembaga bidos anti korupsi menjelaskan Penegakan hukum harus sesuai dengan UU yang berlaku. Kasus korupsi Dana Desa harus diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan Dana Desa.
Kejari Dompu harus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengusut kasus ini. Masyarakat juga harus diajak berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Semoga kasus tersebut bisa menjadi contoh bagi kepala desa lain untuk tidak menyalahgunakan dana desa. Kesejahteraan masyarakat desa harus menjadi prioritas! 🌟
Apa yang anda harapkan dari hasil penyelidikan Kejari Dompu ?
Ketua LSM Anti Korupsi Bidos I.H .W itu benar, Kejari Dompu harapkan harus tangani kasus Dana Desa dengan serius! Kepercayaan publik terhadap hukum harus dijaga, dan kinerja Kejari Dompu dalam menegakkan supremasi hukum harus dipertahankan. Kasus korupsi Dana Desa harus diusut tuntas, dan pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik. Semoga Kejari Dompu bisa memberikan contoh yang baik dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, tegasnya,24-2-26 💪(*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar