Hal ini terjadi pada hari Saptu malem Minggu ( malem ) di dukuh Jrembun kecamatan winong kabupaten Pati tanggal 28 - 3 - 2026.
Masyarakat Pati menjadi bingung dengan adanya larangan hiburan halal bihalal pada malah hari, di karenakan banyak masyarakat yang sudah inden ( panjer ) hiburan dangdut satu tahun sebelumya , akan tetapi pihak APH ( aparatur penegak hukum ) mengeluarkan larang pada tanggal 17 Maret 2026.
Jelas masyarakat menjadi bingung, banyak yang batal atau di alihkan siang hari ( kalau pihak dangdut tudak main pas hari siang ) di karenakan takut panjernya hilang. Aturan kalau mau buat aturan harusnya jauh hari sebelumya biar tidak merugikan masyarakat secara umum.
HR. Selaku tokoh masyarakat pati kidul menerangkan bawahsanya kalau emang dak boleh malem harusnya satu kabupaten tidak boleh semuanya .... Ini malah di kecamatan Winong kidul di dukuh Jrembun mengadakan pesta acara dangdut pada malah hari, ini jelas mencederai hati masyarakat Pati pada umumnya. Istilahnya pilih kasih pada masyarakat, yang dekat dengan bagian perijinan APH ( aparatur penegak hukum ) bisa mengadakan kegiatan di malam hari, sedangkan masyarakat lain tidak dapat izin . Apakah ada main dari pihak oknum APH ( aparatur penegak hukum ) di Polsek winong.
Dengan penelusuran awak media ini, melalui saluran seluler , mempertanyakan kejadian tersebut R salah satu petugas kepolisian Polsek winong mengatakan " yang lebih tau itu pihak dari bagian perijinan Mas " .
Besar harapan dari masyarakat Pati untuk tindak lanjut dari pihak keamanan untuk lebih transparan dan tegas dalam pembuatan aturan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar