Dompu - Cakrawalamerdeka.Com.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menggelar exit meeting sebagai penutup rangkaian Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Rumah Jabatan Wakil Bupati Dompu, Kamis (12/03/26).
Kegiatan ini menandai berakhirnya proses audit pemeriksaan pendahuluan atas LKPD kabupaten Dompu yang telah berlangsung selama 45 hari yang mulai dari tanggal 28 Januari sampai 15 Maret 2026
Dalam kesempatan ini Ketua Tim Pemeriksa BPK, Ressa Rinova Thohir menyampaikan apresiasi kepada Pemda Dompu atas kerja sama dan itikad baik dalam memberikan data serta klarifikasi selama proses audit berlangsung. Menurutnya, ini sangat membantu auditor dalam menyusun kesimpulan yang objektif.
Dalam kegiatan yang berlangsung Ketua Team di dampingi 5 orang anggota dengan menyampaikan hasil sementara yang masih bersifat umum dari pemeriksaan pendahuluan sekaligus memberikan sejumlah beberapa catatan kepada Pemerintah Kabupaten Dompu sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Catatan-catatan yang diuraikan Tim BPK akan dipelajari dan diperdalam dalam pemeriksaan terinci yang dilakukan dalam waktu 3 minggu dari sekarang.
Sementara itu Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada tim BPK yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan objektivitas. Wabup menekankan bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam penyampaian Wabup menyinggung capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telan mampu diraih Pemda Kabupaten Dompu selama 11 tahun berturut-turut sebagai bukti integritas pengelolaan keuangan daerah Pemda Dompu.
Dalam kesempatan yang diagendakan Wabup juga menyampaikan agar jika ada OPD yang tidak respon dalam menanggapi permintaan dokumen, data, dan klarifikasi dari Tim Pemeriksa BPK agar secara langsung disampaikan kepada pimpinan daerah, artinya tidak dibenarkan OPD mengabaikan atau menunda terhadap hal yang diinginkan BPK baik dalam bentuk dokumen data atau ketika kunjungan lapangan.
Kegiatan yang turut dihadiri Inspektur Inspektorat, Kepala BPKAD dan jajarannya tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar yang diakhiri dengan photo bersama. (J/Z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar