Dompu, _ Cakrawalamerdeka.Com.
– Rencana eksekusi pembongkaran dan pemindahan pedagang sayur yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Tradisional Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Selasa, 14 April 2026, gagal dilaksanakan.
Semula, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Dompu telah menjadwalkan pemindahan pedagang ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. Namun, kegiatan tersebut urung dilakukan karena petugas di lapangan belum mengantongi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Berdasarkan pantauan langsung media, sejumlah pedagang sayur yang biasa berjualan di trotoar dan bahu jalan melakukan penolakan. Mereka mempertanyakan dasar hukum pemindahan dan bersikeras agar tidak dipindahkan dari lokasi tersebut.
Adapun tujuan pemindahan pedagang didasari beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menjaga keselamatan jiwa pedagang dan pengguna jalan karena aktivitas jual beli di bahu jalan sangat berisiko. Kedua, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berpotensi menimbulkan unsur pidana. Ketiga, keberadaan lapak di bahu jalan juga mempersempit arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumbawa, terang petugas LLAJR di lokasi.
Babinsa Soriutu, Sertu Imansyah, menegaskan bahwa pemerintah akan segera memberikan peringatan keras kepada pedagang. “Demi keselamatan nyawa mereka, eksekusi pemindahan harus segera dilakukan setelah seluruh prosedur hukum terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Manggelewa dan Pemerintah Desa Soriutu melalui Kasi Trantib menyatakan dukungan terhadap rencana penertiban. Penataan ini dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
Terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu menambahkan akan segera melakukan rapat koordinasi di tingkat kecamatan dan desa di Manggelewa. Hal ini dilakukan agar kegiatan penertiban berjalan sesuai prosedur dan dapat diterima semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih menunggu SOP dan surat perintah resmi sebelum eksekusi pemindahan kembali dijadwalkan.
*Cakrawala Merdeka*
( M.Zunari)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar