Dompu, _ Cakrawalamerdeka.Com.– Rencana eksekusi pembongkaran dan pemindahan pedagang sayur yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Tradisional Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Selasa, 21 April 2026, belum ada titik temu sehingga belum di laksanakan.
Semula, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Dompu akan menjadwalkan ulang pemindahan pedagang ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. Namun, kegiatan tersebut undur, dilakukan karena petugas di lapangan belum mengantongi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi, ujarnya.
Berdasarkan pantauan langsung media, sejumlah pedagang sayur yang biasa berjualan di trotoar dan bahu jalan melakukan penolakan, masih Mereka pertahankan jual di bahu jalan ketimbang tempat yang baru, belum baik total.
Adapun tujuan pemindahan pedagang didasari beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menjaga keselamatan jiwa pedagang dan pengguna jalan karena aktivitas jual beli di bahu jalan sangat berisiko. Kedua, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berpotensi menimbulkan unsur pidana. Ketiga, keberadaan lapak di bahu jalan juga mempersempit arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumbawa, terang petugas LLAJR di lokasi.
Babinsa dan babinkantibmas Desa Soriutu, Sertu Imansyah, menegaskan bahwa pemerintah akan segera memberikan peringatan keras kepada pedagang. “Demi keselamatan nyawa mereka, eksekusi pemindahan harus segera dilakukan setelah seluruh prosedur hukum terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Manggelewa dan Pemerintah Desa Soriutu menyatakan dukungan terhadap rencana penertiban. Penataan ini dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
Terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu menambahkan akan segera melakukan rapat koordinasi di tingkat kecamatan dan desa di Manggelewa. Hal ini dilakukan agar kegiatan penertiban berjalan sesuai prosedur dan dapat diterima semua pihak, karena demi keamanan dan ketertiban umumnya.
Pada tgl 21- Aprèil 2026 pemerintah Desa Soritu melakukan rapat bersama masyarakat pedagang, ingin menghadirkan Dinas terkait, Bupati Dompu yakni Dinas Perdaganagan & perindustrian Kab.Dompu, Namun sayangnya kadis Arman beliau melihat potensi Pasar yang teah disediakan untuk pemindahan pedagang, dalam waktu sepekan Arman di telpon penting oleh pejabat pemda, ujarnya. Dina's LLAJR, DLH, diundang tidak hadir sehingga kesimpulan rapat belum ada titik temu.( M.Zunari)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar