Jepara-Cakrawalaonline, Kasus dugaan skandal asusila yang menyeret perangkat Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, kian memanas dan menyita perhatian publik. Seorang oknum modin berinisial SM (37) diduga kepergok berada di dalam rumah warga berinisial ZB (67) bersama seorang perempuan RF (38), di atas kasur ruang tamu dalam kondisi pintu tertutup.
Peristiwa itu terjadi di rumah milik warga berinisial ZB (67). SM disebut berada bersama RF (38) di atas kasur ruang tamu dengan kondisi pintu tertutup. Dugaan tersebut langsung memicu kegelisahan warga, mengingat SM merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan desa.
Kasus ini turut menyeret FN (40), yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui mediasi di Balai Desa Bringin pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, melibatkan pemerintah desa, pihak kecamatan, hingga aparat keamanan.
Namun, harapan meredam konflik justru pupus. Mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
FN mengaku kecewa dengan jalannya proses tersebut. Ia menyebut tidak dipertemukan langsung dengan SM dan merasa mendapat tekanan untuk segera menyelesaikan persoalan.
“Saya tidak dipertemukan dengan yang bersangkutan, malah merasa ditekan untuk selesai hari itu juga. Saya memilih keluar dari mediasi,” ujarnya.
Sementara itu, SM memilih bungkam saat dikonfirmasi Jurnalis Metro8. Sikap diam ini justru memicu kecurigaan publik. Bahkan pegawai aparatur Desa Beringin terkesan tidak punya adab ketika di tanya oleh media, Ketika jurnalis Metro8, menanyakan mana modin nya tersangka kasus asusila? dengan entengnya salah satu perangkat desa di dalam ruangan bilang “modinya lagi mandikan mayat dengan nada cengegesan” padahal modin tersangka kasus asusila berada di dalam satu ruangan itu.
Situasi semakin memanas setelah Ketua BPD yang diketahui merupakan ibu dari SM disebut melarang wartawan melakukan wawancara. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.
Fer- sumber: metro8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar