res

Pedagang Sayur Gunakan Bahu Jalan Pol PP Segera Tegakan Perda No 11 - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1447H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Keadilan Untuk Dokter Tifa Dan Roy Suryo

25 April 2026

Pedagang Sayur Gunakan Bahu Jalan Pol PP Segera Tegakan Perda No 11



Dompu, Cakrawalamerdeka.Com.– Rencana eksekusi pembongkaran dan pemindahan pedagang sayur yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Tradisional Soro Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada Selasa, 21 Desember 2025 lalu, belum ada titik temu sehingga belum di laksanakan.


Semula, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Dompu akan menjadwalkan ulang pemindahan pedagang ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. Namun, kegiatan tersebut undur, dilakukan karena petugas di lapangan belum mengantongi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi, ujarnya.


Berdasarkan pantauan langsung media, sejumlah pedagang sayur yang biasa berjualan , masih Mereka pertahankan jual di bahu jalan ketimbang tempat yang baru, di dalam ruas pasat dalam belum baik total.


Adapun tujuan pemindahan pedagang didasari beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menjaga keselamatan jiwa pedagang dan pengguna jalan karena aktivitas jual beli di bahu jalan sangat berisiko. Kedua, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berpotensi menimbulkan unsur pidana. Ketiga, keberadaan lapak di bahu jalan juga mempersempit arus lalu lintas di Jalan Lintas Calabai, terang petugas LLAJR di lokasi.


Babinsa dan babinkantibmas Desa Soro barat, Sertu Suratmn, menegaskan bahwa pemerintah akan segera memberikan peringatan keras kepada pedagang. “Demi keselamatan nyawa mereka, eksekusi pemindahan harus segera dilakukan setelah seluruh prosedur hukum terpenuhi,” tegasnya.


Sementara itu, pihak Kecamatan Kempo dan Pemerintah Desa Soro barat menyatakan dukungan terhadap rencana penertiban. Penataan ini dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat.


Terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu menambahkan akan segera melakukan rapat koordinasi di tingkat kecamatan dan desa di Kecamatan Kempo. Hal ini dilakukan agar kegiatan penertiban berjalan sesuai prosedur dan dapat diterima semua pihak, karena demi keamanan dan ketertiban umumnya.(zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar