Dompu, 17 April 2026 – Pemberhentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dinilai merugikan banyak pihak, terutama sektor kesehatan anak dan dunia pendidikan.
Merujuk pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor 1218/D.TWS/03/2026, terdapat tiga SPPG di Kabupaten Dompu yang dihentikan sementara operasionalnya, salah satunya SPPG Desa Anamina. Pemberhentian ini dilakukan karena unit layanan tersebut belum memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Yayasan Persada Anamina, M. Jafar, S.Pd, membenarkan adanya surat pemberhentian tersebut. Pihaknya menyatakan telah berupaya mematuhi aturan dengan membangun IPAL sesuai standar. “Saat ini progres pembangunan instalasi sudah mencapai 75 persen. Kami berkomitmen menuntaskannya secepatnya agar SPPG bisa kembali beroperasi,” ujar Jafar, Kamis, 17 April 2026.
Lebih lanjut, Jafar menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini berdampak luas. Pihak yang dirugikan antara lain peserta didik tingkat TK, SD, SMP, dan SMA yang menjadi sasaran program, serta kelompok rentan seperti batita, balita, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) yang selama ini menerima manfaat layanan pemenuhan gizi dari SPPG.
“SPPG ini sangat vital. Dengan berhentinya layanan, otomatis asupan gizi anak-anak dan kelompok rentan menjadi terganggu. Padahal ini menyangkut kesehatan dan masa depan generasi,” tegasnya.
*Tanggapan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu*
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu [HJ.Omiyati Fatimah S,Kep.M.Kes] menyatakan pihaknya memahami dampak penghentian layanan terhadap pemenuhan gizi masyarakat. “Kami mendorong agar pembangunan IPAL dipercepat. Sementara ini, Dinkes akan mengupayakan pendampingan teknis dan pemantauan gizi anak melalui Puskesmas Manggelewa agar tidak terjadi penurunan status gizi,” ujarnya.
*Tanggapan Badan Gizi Nasional*
Sementara itu, perwakilan Badan Gizi Nasional menjelaskan bahwa penghentian sementara merupakan langkah penertiban agar seluruh SPPG memenuhi standar keamanan lingkungan. “Kami tidak melarang program gizi berjalan, tapi IPAL adalah syarat mutlak untuk mencegah pencemaran. BGN siap memfasilitasi percepatan verifikasi begitu pembangunan IPAL rampung dan dilaporkan,” terang [OMGB].
Di sisi lain, salah satu anggota Bhayangkari Polres Dompu yang dikonfirmasi wartawan saat pembukaan SPPG Suka Damai pada 13 April 2026,lalu menyampaikan saran agar operasional SPPG tidak dihentikan total. “Sebaiknya layanan tetap berjalan sambil proses pembangunan IPAL diselesaikan. Jika ada kekurangan teknis pada pegawai MBG, bisa dilakukan pergeseran personel atau diganti dengan tenaga yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Anamina, Dadang Risanto, berharap pemenuhan gizi keluarga tetap menjadi prioritas. “Asupan gizi seimbang bagi batita, balita, TK, dan SD harus segera kita lakukan. Ini bagian dari ikhtiar kita menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Pihak Yayasan Persada Anamina berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan pendampingan agar proses pemenuhan standar IPAL bisa segera rampung. Dengan demikian, SPPG Desa Anamina dapat kembali beroperasi penuh melayani masyarakat.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar