Jakarta - Cakrawalaonline, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik. Keputusan ini diambil untuk merespons situasi konflik geopolitik yang membuat sulitnya bahan baku industri untuk substitusi biji plastik nafta.
"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Mei 2026. Pemberlakuan kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
"Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," ucap Airlangga.
"Kita ketahui harga plastik naik 50-100% dan ini tentu akan mempengaruhi terhadap plastik packaging," tambahnya. ( Fr-DetikFinance)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar