Mojokerto-Cakrawalaonline, Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Mojokerto yang terlibat perselingkuhan dengan tenaga honorer, akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan.
Sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera untuk pelaku sekaligus menjadi pelajaran bagi pegawai dan bentuk komitmen tegas dari pemerintah daerah Mojokerto dalam menegakkan disiplin.
Kasus ini mencuat setelah sang suami PNS tersebut memergoki keduanya tengah melakukan perselingkuhan di sebuah tempat.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memastikan menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan perbuatan melenceng.
Ikfina mengaku menyetujui atas sanksi berat yang dijatuhkan terhadap oknum PNS yang terlibat perselingkuhan tersebut.
Mengacu pada regulasi yang ada, perbuatan menyimpang yang dilakukan RD tersebut sudah tergolong pelanggaran berat.
Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.Di antaranya, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Keputusan atas sanksi tegas ini tak lain menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dalam melakukan pendisiplinan pegawai nakal yang ada di lingkungannya.
Termasuk menjadi efek jera atas perbuatan amoral tersebut.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menegaskan, kasus perselingkuhan oknum PNS dan honorer Pemkab Mojokerto terus berproses di meja Unit PPA.Pihak kepolisian tengah menggali keterangan saksi ahli atas dugaan aksi perzinaan tersebut.
Keterangan saksi ahli ini, akan melengkapi informasi keterangan lima saksi dari pihak terlapor yang sudah lebih dulu diperiksa (Fr-radarsurabaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar