res

Tanah Senilai Rp1,5 Miliar Hilang Tanpa Sepengetahuan Pemilik - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1447H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Tanah Senilai Rp1,5 Miliar Hilang Tanpa Sepengetahuan Pemilik

19 April 2026

Tanah Senilai Rp1,5 Miliar Hilang Tanpa Sepengetahuan Pemilik



Kudus -Cakrawalaonline,  Mohamad Sofii, Kepala Biro Kudus Media Cakrawala Merdeka, sekaligus warga masyarakat, menyampaikan keterangan mengenai kasus hilangnya hak milik atas sebidang tanah seluas 295 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Purwodadi-Kudus, Kabupaten Grobogan. Tanah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,5 miliar dan berpindah tangan melalui dokumen yang diduga palsu tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya.

 

Kronologi Awal dan Dugaan Kejanggalan

 

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada tahun 2007 saat Mohamad Sofii meminjam dana sebesar Rp40 juta kepada Akhmad Sholikun. Pinjaman tersebut disepakati akan disertai imbal jasa atau bunga sesuai kebiasaan yang berlaku pada masa itu. Sebagai jaminan, Mohamad menyerahkan sertipikat tanah tersebut, namun dengan catatan jelas bahwa dokumen itu hanya dijadikan jaminan, bukan untuk dipindah tangankan kepemilikannya. Ia juga sudah melunasi sebagian utang dengan cara mengangsur sebanyak empat kali dengan total pembayaran sebesar Rp40 juta.

 

Kejanggalan baru diketahui oleh Mohamad Sofii saat dirinya datang berkunjung ke kantor Notaris Made Linggarsih yang beralamat di Purwodadi, Grobogan pada tanggal 3 Juni 2025. Saat itu, staf di kantor notaris menyampaikan informasi yang mengejutkan, bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah tersebut melalui Akta Jual Beli Nomor 861 Tahun 2008 atas nama Mohamad Sofii ke nama Akhmad Sholikun.

 

Lebih mencengangkan lagi, staf tersebut juga menjelaskan bahwa tanah yang sama kemudian dialihkan lagi kepemilikannya dari nama Akhmad Sholikun ke nama Agus Susanto, dan proses itu juga dilakukan di kantor notaris yang sama.

 

Kecocokan Data dan Bukti Pemalsuan

Mohamad Sofii dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah hadir, tidak pernah diundang, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, dan tidak pernah menyetujui peralihan hak yang terjadi pada tahun 2008 maupun transaksi selanjutnya.

 

Bukti kuat yang memperkuat dugaan pemalsuan terlihat jelas dari data kependudukan yang tercantum dalam dokumen Akta Jual Beli yang dipersoalkan. Dalam dokumen tersebut tertulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) 111902812740005, yang berkode wilayah Aceh. Padahal, NIK asli milik Mohamad Sofii adalah 3319022812740008, yang berkode wilayah Jawa Tengah dan tidak pernah berubah sejak awal.

 

Fakta lain yang memperkuat dugaan adalah, sebelumnya pada tanggal 13 Juni 2006, Mohamad Sofii pernah menghadap ke kantor Notaris Made Linggarsih untuk membuat akta peralihan hak dari nama Ibu Sunarti ke dirinya sendiri. Pada saat itu, data identitas yang dicatat adalah data yang benar dan sesuai KTP asli. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya persekongkolan antara Akhmad Sholikun dan pihak notaris untuk mengalihkan hak milik secara melawan hukum.

 

Proses Hukum dan Kendala yang Dihadapi

 

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Mohamad Sofii telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 1 September 2025. Berdasarkan Surat Pelimpahan Pengaduan Nomor B/9676/VIII/RES.7.4/2025 tanggal 28 Agustus 2025, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polres Kudus. Penyelidikan secara resmi dimulai pada tanggal 25 September 2025 sesuai Laporan Informasi Nomor R/LI/631/IX/2025/Reskrim. Penanganan kasus ini berada di bawah tanggung jawab Saudari BRIGADIR WIWIT HADI P, S.H.

 

Hingga saat ini, seluruh saksi yang diperlukan sudah diperiksa dan seluruh bukti dokumen telah diserahkan kepada pihak penyidik. Namun, Mohamad menyampaikan bahwa dalam proses penanganan masih ditemui sejumlah kendala:

 

1. Penyidik berulang kali menyampaikan pernyataan bahwa jika bukti dianggap kurang, kasus akan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3K). Hal ini dirasakan oleh pelapor sebagai upaya untuk menjatuhkan mental, padahal bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas dan memenuhi syarat hukum.

2. Meskipun semua saksi sudah diperiksa dan bukti dinilai lengkap, proses gelar perkara yang seharusnya dilakukan untuk menilai bukti secara kolegial dan objektif belum juga dilaksanakan. Sebaliknya, pihak penyidik justru mengajukan usulan penyelesaian melalui mediasi. Padahal, kasus ini menyangkut dugaan pemalsuan akta otentik yang merupakan kejahatan terhadap kepentingan umum dan tidak termasuk jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur damai sesuai peraturan yang berlaku.

 

Selain melalui jalur pidana, Mohamad juga telah menyampaikan pengaduan terkait keabsahan dokumen dan proses pendaftaran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan Kantor Wilayah ATR/BPN Semarang. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun tindak lanjut yang diberikan oleh kedua instansi tersebut. Mohamad juga telah menyiapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum jabatan terhadap Notaris Made Linggarsih yang akan disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris.

 

Harapan dan Permintaan

 

Sebagai jurnalis yang sehari-hari mengawal penegakan hukum, Mohamad Sofii menyampaikan bahwa ia merasakan sendiri betapa beratnya berjuang mencari keadilan saat posisinya berbalik menjadi korban. Melalui publikasi ini, ia meminta perhatian kepada:

 

1. Kepolisian Resor Kudus agar segera melaksanakan gelar perkara, menolak usulan mediasi yang tidak sesuai ketentuan, dan memproses kasus ini sesuai jalur hukum yang berlaku.

2. Majelis Pengawas Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris Made Linggarsih dan menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti bersalah.

3. Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan Kantor Wilayah ATR/BPN Semarang agar segera memberikan tanggapan dan melakukan peninjauan ulang terhadap keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

4. Seluruh lembaga pengawas seperti Propam Polri, Kompolnas, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan agar proses penanganan berjalan objektif dan tidak ada intervensi yang menghambat penemuan kebenaran.

 

"Kami telah berusaha meminta tanggapan dari semua pihak yang disebut dalam perkara ini, namun belum mendapatkan jawaban. Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan berharap semua pihak bersedia menjelaskan posisi masing-masing di hadapan lembaga yang berwenang," ujar Mohamad alias sam yg di sapa dlm keseharian. Ng

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan oleh pihak pelapor. Media Cakrawala merdeka tetap membuka ruang tanggapan dari semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk menjaga keseimbangan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar